Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari komunikasi, pendidikan, perdagangan, hingga sistem pemerintahan. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan baru dalam bidang hukum. Oleh karena itu, hukum di era digital harus adaptif, fleksibel, dan mampu menjawab berbagai permasalahan yang muncul.
A.Perubahan Sosial di Era Digital
Masyarakat saat ini hidup dalam ruang nyata sekaligus ruang maya. Media sosial, e-commerce, dan layanan digital lainnya telah menciptakan pola interaksi baru. Perubahan ini menuntut sistem hukum untuk tidak hanya mengatur hubungan di dunia nyata, tetapi juga di dunia digital.
B.Tantangan Hukum di Era Digital
Beberapa tantangan besar dalam bidang hukum digital antara lain:
1. Kejahatan Siber (Cyber Crime)Â -- seperti peretasan, penipuan online, penyebaran berita hoaks, dan pencurian data.
2. Perlindungan Data Pribadi -- banyaknya kasus penyalahgunaan data konsumen oleh pihak tidak bertanggung jawab.
3. Hak Kekayaan Intelektual -- maraknya pembajakan karya digital, musik, film, hingga software.
4. Transaksi Elektronik -- sengketa dalam jual beli online yang belum sepenuhnya dilindungi hukum.
C.Peran Hukum di Era Digital
Untuk menghadapi tantangan tersebut, hukum memiliki peran penting, yaitu: