Pulsa darurat adalah sebuah pertolongan dari operator untuk memberikan pinjaman berupa pertolongan bagi para pengguna apabila sedang tidak memiliki uang untuk membeli paket data, paket telpon dan sebagainya, namun sedikit masyarakat Islam yang memperhatikan hukum dari peminjaman tersebut.
Dalam pandangan Islam Pinjam meminjam itu hukumnya haram apabila terdapat unsur riba didalamnya, Pengertian “riba” menurut istilah syara‘ adalah tambahan yang disyaratkan kepada seseorang dalam suatu transaksi jual beli, utang piutang dari semua jenis barang, baik berupa perhiasan, makanan, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, maupun benda-benda tertentu yang bisa dipertukarkan dengan cara tertentu (Rukman 2020). riba merupakan perbuatan yang merugikan yaitu suatu peminjaman yang dilipatgandakan atau memiliki bunga dimana sipeminjam Harus mengembalikan uang atau barang yang ia pinjam dengan tambahan atau keuntungan dari pijam meminjam itu, hal ini mengandung ketidak benaran karena dapat menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi.
Riba merugikan semua yang terlibat padanya rasullah bersabda Dari Jabir berkata: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan, pencatatnya dan kedua orang saksinya" (HR Muslim).Terang dalam hadis di atas bukan hanya pemakan riba yang mendapatkan ancaman dosa tetapi juga pihak yang memberikan riba, pencatat transaksi riba serta saksi yang terlibat di dalamnya. Banyaknya pihak-pihak lain yang ikut terancam dalam aktivitas riba menunjukkan kita harus benar-benar hati-hati dalam setiap transaksi yang kita lakukan sehari-hari.
Riba adalah suatu dosa besar Allah dan rasulnya memerangi mereka para pemaksiat yang melakukan Riba dijelaskan pada Qs. Al-Baqarah ayat 128-129
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ ٢٧٨
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ ٢٧٩
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).(Qs. Al-Baqarah ayat 128-129)
Riba merupakan perbuatan yang di larang di dalam Islam alasannya karena hal ini dapat merugikan, menimbulkan masalah diantara dua belah pihak, adapun keuntungan dari riba hukumnya haram dan berpengaruh pada sistem ekonomi Islam, rugi bagi muslim memakan hasil dari pada riba karena harta yang haram menjadi penghalang do'a.
Lalu bagaimana hukum pinjam pulsa?, tentu hukumnya juga haram karena sudah jelas disana terjadi unsur riba dimana sipeminjam harus mengembalikan dengan pulsa yang lebih rasulallah bersabda jika pinjam meminjam haruslah dikembalikan dengan barang yang sama/sejenis tidak ada perbedaan padanya:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan sebanding satu dengan yang lain, serta dibayarkan tunai. Dan apabila berbeda jenisnya maka jual belikan sekehendak kalian selama dibayar secara tunai" (HR. Bukhari)
Di dalam hadits ini sudah jelas jika dalam pinjam meminjam maka harus sama baik itu beras maka diganti dengan beras lagi dan sebagainya begitupun pada pulsa, maka sudah jelas jika hukum pinjam pulsa itu haram dan sebaiknya umat muslim memperhatikan setiap transaksi yang dilakukan baik dalam jual beli atau pinjam meminjam apa hukumnya sudah jelas atau masih samar atau bahkan diharamkan, adapun jika terdesak untuk peminjaman pulsa bisa untuk membelinya langsung atau mengunakan aplikasi mobile banking dan lain sebagainnya.