Negara kesatuanÂ
pada negara kesatuan, kedaulatan negara itu mempunyai sifat tunggal yang di dalamnya tidak memiliki negara bagian.
pemerintah pusat ditempatkan sebagai otoritas tertinggi oleh negara kesatuan. Dan wilayah - wilayah administratif hanya menjalankan kekuasaan - kekuasaan yang dipilihkan pemerintah pusat untuk di delegasikan.
beberapa negara yang mempunyai bentuk kesatuan di antaranya yaitu bruney darussalam, dan juga Indonesia.Â
Negara serikat ( federal)Â
kedaulatan yang ada di negara serikat atau bisa dikenal dengan negara federal bersumber dari negara bagian, dimana negara federal akan diserahi sebagian kedaulatan tadi.
beberapa contoh dari negara yang mempunyai bentuk serikat adalah Amerika Serikat, India, dan juga Jerman.
negara serikat memiliki kurang lebih 4 ciri, yaitu :
1. memiliki kepala negara lebih dari 1
2. mempunyai konstitusi lebih dari 1
3. mempunyai kabinet lebih dari 1