Mohon tunggu...
Nabila Amalia
Nabila Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya mahasiswi fakultas hukum universitas jember, saya sangat tertarik mengenai politik yang ada di indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres

15 Mei 2024   19:55 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan Mk mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang menurut saya mengakibatkan pro dan kontra dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Mk menyetujui atau mengabulkan beberapa permohonan yang terdapat dalam pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan untuk untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, Mengapa mk mengikuti DPR dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang mengakibatkan mk telah melepas gelar kekuasaan ke hakiman yang terdapat fungsi checks and balance? sehingga dengan hal itu mk terlihat menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara cepat dan tidak menyangkut pautkan publik mengenai perubahan ini. 

Selain itu mengapa Mk terlihat inkonsisten karena para hakim konstitusi menyetujui permohonana pemohon secara cepat mengubah pandangan. Padahal pada awalnya para hakim menolak keras permohonan ini dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PPU-XXI/2023 dengan menggunakan alasan pengujian ini terkait dengan persoalan konstitusional yang melainkan legal policy. 

Namun nyatanya didalam putusan mk ini berinti mempermasalahkan pasal yang sama, dengan mengabulkan beberapa permohonan yang mengakibatkan perubahan pada syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, padahal nyatanya perkara sebelumnya ini telah selesai pada rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah 3 perkara pertama diperiksa, tetapi ternyata mk menunggu 2 perkara yang lain masuk, yakni 90/PUU-XXI/2023 dan 90/PUU-XII/2023 menggunakan alasan supaya putusan dilakukan serentak. 

Padahal dengan melskukan hal itu mengakibatkan terjadinya keterlambatan keadilan, meski tidak ada standar tetapi ini harus di pertanyakan oleh para hakim. Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat menyebut perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 pernah dicabut oleh kuasa hukumnya dengan surat yang bertanggal 26-09-2023 pada hari jum'at dan 29-09-2023. 

Tetapi tanggal 30-09-2023 pemohon membatalkan pemcabutan perkara, dari mulai ini munculah kejanggalan yang terdapat perbrdaan waktu penerimaan dan nama petugas penerima, surat pembatalan pencabutan perkara diantara keterangan kuasa pada persidangan tanggal 3-10-2023. Mk dalam memutus beberapa perkara terdapat kontradiksi dan mk bersifat inkonsisten dalam pengujian perkara UU pemilu ini. 

Alasan menurut Mk, mk memberikan perlakuan ketidakadilan yang intolerable karena merugikan dan Menghilangkan kesempatan pada figure generasi muda jika usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden empat puluh Tahun. Dalam putusan Mk ini mengakibatkan dampak pada suasana politik dan mengakibatkan ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang mengalami kerugian. 


Putusan Mk ini benar-benar berdampak besar pada nama baik Mk dan hukum yang ada di Indonesia, Mk menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden karena menyatakan tidak bertentangan pada UUD 1945, padahal putusan mk ini berkontroversi karena beberapa alasan, yakni :
- Aspek Materiil : putusan Mk dinilai kontroversi karena ia tidak memerangkah keinginan DPR dan Pemerintah melainkan menuruti keinginan DpR dan Pemerintah
- Dalam Prosedur : Para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon secara drastis berubah pandangan. Sebelumnya, mereka telah menolak tegas permohonan pemohon dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan "open legal policy". Namun, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan pasal yang sama, malah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan tambahan norma baru pada syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
- Inkonsistensi: MK telah melakukan praktik "cherry-picking jurisprudence" untuk menafsirkan "open legal policy", yang berbahaya bagi kelembagaan dan legitimasi putusan MK
- Kepentingan Anak Presiden: Putusan MK menjadi kontroversial karena ada pihak yang akan diuntungkan atas putusan tersebut, seperti Gibran Rakabuming Raka, anak presiden yang ingin maju sebagai calon wakil presiden, tetapi sempat terhalang syarat secara konstitusional karena faktor usia.
- Logika Hukum: Putusan MK tidak memiliki nilai eksekutorial, tidak bisa dieksekusi dengan upaya paksa.
- Konteks perkara: Bivitri, komisioner KPK, mengungkapkan bahwa putusan MK pada kasus masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah semestinya tidak bisa diterapkan pada perkara batas usia capres-cawapres karena ada perbedaan konteks.
- Pengaruh Putusan: Putusan MK dinilai kontroversial karena ia dapat memengaruhi tatanan demokrasi di Indonesia dan dapat memperkuat tingkat kepercayaan terhadap MK.
- Sifat Putusan: Putusan MK dinilai kontroversial karena ia tidak memiliki sifat yang sesuai dengan kekuasaan hukum yang diterima oleh MK.
- Kehadiran Ketua MK: Ketua MK, Anwar Usman, tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada Selasa (19/9/2023), meskipun salah satu perkara yang berakhir dikabulkan oleh MK melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpotensi maju dalam Pilpres 2024. Alasan ketidakhadiran Anwar adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan terkait putusan yang berkaitan dengan batas usia Capres dan Cawapres.
- Penjadwalan sidang: Putusan MK ini memakan waktu hingga 2 bulan untuk beberapa perkara, seperti Perkara No 29/PUU-XXI/2023, Perkara No 51/PUU-XXI2023, dan Perkara No 55/PUU-XXI/2023 yang semuanya ditolak oleh MK. Penjadwalan sidang yang cukup lama ini dianggap dapat berpotensi menunda keadilan yang diinginkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun