Mohon tunggu...
Nabila
Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak, volly ball, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Pengguna Jalan terhadap Fungsi Rambu-rambu Lalu Lintas di Kota Malang

9 Januari 2023   18:00 Diperbarui: 9 Januari 2023   22:22 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi ini, tentu sangat memprihatinkan sekali, sehingga menarik sekali untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap fungsi rambu-rambu lalu lintas. 

Peraturan Berkendara dan tata tertib lalu lintas di terapkan di seluruh Negara. Peraturan Negara yang satu tentu saja berbeda dengan Negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara di tuntut untuk mematuhi rambu–rambu berlalu lintas. 

Selain itu pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Peraturan Berkendara dan tata tertib lalu lintas di terapkan di seluruh Negara. Peraturan Negara yang satu tentu saja berbeda dengan Negara lainnya. 

Di Indonesia sendiri, setiap pengendara di tuntut untuk mematuhi rambu–rambu berlalu lintas. Selain itu pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. 

Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. 

Upaya Pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas. Dengan diadakan sosialisasi dan penjelasan tertib berlalu lintas ini diharapkan, pelajar dan masyarakat kita dapat mengetahui dan mematuhi peraturan berlalu lintas dengan benar. Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Sat lantas Polrestabes Malang yaitu gencar menggulirkan program edukatif untuk mencegah bocah mengemudikan kendaraan. Polisi tak mau insiden kecelakaan melibatkan anak di bawah umur terjadi di Malang. 

Langkah tersebut dilakukan pasca kejadian tabrakan tiga unit mobil di Tol yang menewaskan 6 orang dan melibatkan AQJ (13). Kasatlantas Polrestabes Malang, AKBP Kurniawan menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Malang angkanya minim. Walau tidak memegang data resmi, secara umum angka kecelakaan lalu lintas di Malang berkisar satu hingga dua kasus dalam kurun satu bulan. Dampak melanggar aturan lalu lintas, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih tegas tentang jalan raya. 

Dampak–dampak melanggar aturan lalu lintas antara lain : Terjadi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, Menimbulkan lalu lintas menjadi tidak tertib, dapat dikenakan sanksi bisa berupa denda atau penjara, tidak bisa menumbuhkan sikap disiplin dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga menghambat perjalanan. 

Manfaat dari kepatuhan masyarakat terhadap fungsi rambu lalu lintas. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar hak orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan terjamin. Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan di perkotaan namun juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan. 

Adapun manfaat mematuhi rambu lalu lintas sebagai berikut : Menjaga keselamatan di jalan raya, menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan, menjadi insan yang taat akan aturan undang-undang lalu lintas, terhindar dari kecelakaan lalu lintas, mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam masyarakat menciptakan ketertiban dan keadilan berlalu lintas dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun