Mohon tunggu...
Nadilla
Nadilla Mohon Tunggu... Akuntan - S1 Akuntansi Mercubuana

Love Youre Selft

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo: Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Liabilitas

9 April 2021   23:50 Diperbarui: 9 April 2021   23:52 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hai teman – teman perkenalkan saya Nadilla prodi Akuntansi, saya akan membahas salah satu materi yang ada pada materi Teori Akuntansi. Materi yang akan saya bahas yaitu “ Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Liabilitas “

A. Apa itu Liabilitas ? 

Menurut saya liabilitas adalah suatu hutang yang harus dibayar/dilunasi dengan berupa uang atau pelayanan/jasa yang harus dibayarkan atau dikerjakan pada masa yang akan datang.

Menurut FASB (Financial Accounting Standard Board) liabilitas adalah kewajiban yang diartikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomo masa yang akan datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan/ kewajiban sekarang yang terhubung usaha untuk menstransfer, menyerahkan aset atau jasa pada suatu kejadian masa lalu.

Menurut Hendriksen :

  • Liabilitas harus ada pada saat ini
  • Liabilitas harus dilunasi dengan pembayaran dimasa depan
  • Kecil atau tidak adanya kemungkinan untuk menghindari suatu pengorbanan di masa depan
  • Nilai jatuh temponya dapat ditentukan
  • Pihak yang memberikan utang dapat diketahui atau teridentifikasi

( Most, 1982) menjelaskan saat yang tepat pada penentuan transaksi masa lampau :

  • Pemenuhan Definisi asset
  • Kekuatan mengikat, adalah seberapa kuat suatu pelaksanaan kontrak atau perjanjian yang tidak dapat dibatalkan
  • Manfaat bagi keputusan.

Selain dari kriteria kewajiaban diatas, FASB telah menjelaskan beberapa karateristik pendukung yaitu mewajibkan membayar kas, identitas terbayar jelas atau benar, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
B. Pengakuan

Suatu kewajiban yang diakui pada saat perjanjian telah mengikat akibat dari transaksi yang sebelumnya terjadi. Pengakuan juga berhubungan dengan suatu pedoman untuk memenuhi karateristik, kewajiban juga dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keteradalan, dan keberpautan. Kam (hal 119-120) menjelaskan ada empat kaidah pengakuan untuk menunjukan pengakuan kewajiban atau hutang  yaitu ketersediaan dasar hukum, keterapan konsep dasar konservatisme, ketentuan substansi ekonomi transaksi, dan keterukuran nilai kewajiban. Berdasarka keempat kaidah tersebut dapat memberikan petunjuk dan penjelasan tentang adanya bukti suatu teknis untuk mengakui kewajiban.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
C. Pengukuran

Penentu suatu kas pada kewajiban saat terjadinya pararel dengan ukuran asset, dan pengukur objektif untuk memutuskan kas kewajiban saat terjadinya kesepakatan perjanjiaan suatu transaksi dan bukan jumlah uang melainkan pengorbanan ekonomi yang akan datang. Liabilitas dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun