Mohon tunggu...
M.Yusuf Kusnadi
M.Yusuf Kusnadi Mohon Tunggu... mahasiswa

dinamis,humoris,fleksibel ( introvert/ekstrovert),dan jiwa seni dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK dalam Ancaman: Mempertahankan Independensi Untuk Pemberantasan Korupsi

4 Oktober 2025   18:40 Diperbarui: 4 Oktober 2025   18:51 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi adalah masalah utama yang terus menggerogoti Indonesia, baik di sektor publik maupun swasta. Untuk memeranginya, Indonesia membutuhkan lembaga yang kuat dan bebas dari tekanan politik. Salah satu lembaga yang diandalkan dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Namun, seiring berjalannya waktu, KPK menghadapi banyak tantangan, terutama terkait independensinya yang semakin terancam oleh politisasi.

KPK dibentuk dengan tujuan mulia untuk memberantas korupsi yang sudah mengakar di berbagai sektor. Namun, dalam perjalanannya, lembaga ini sering terjebak dalam tarik-ulur politik yang berisiko melemahkan kewenangannya. Salah satu contoh nyata adalah *Undang-Undang KPK yang baru disahkan pada tahun 2019. Banyak pihak merasa bahwa undang-undang ini justru membatasi kemampuan KPK untuk bertindak tegas dalam mengungkap kasus-kasus besar. Perubahan struktural, seperti pengaturan ulang internal KPK dan pembatasan kewenangan penyadapan serta penyelidikan tanpa izin dari Dewan Pengawas, mengundang kritik.

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah pembentukan Dewan Pengawas Dewan ini terdiri dari orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden, dan banyak pihak khawatir bahwa ini bisa menjadi alat untuk mengintervensi KPK. Dengan adanya Dewan Pengawas yang bisa mengontrol langkah-langkah strategis KPK, ada kekhawatiran bahwa lembaga ini akan semakin terikat pada kepentingan politik. Hal ini tentu saja akan memperlemah kapasitas KPK dalam memberantas korupsi.

Padahal, KPK seharusnya menjadi lembaga yang bebas dari segala intervensi politik. KPK memiliki peran penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Jika KPK terus dibatasi wewenangnya, hal ini hanya akan menguntungkan para koruptor yang memiliki kekuasaan dan jaringan politik. Ini bisa membuat Indonesia semakin sulit keluar dari lingkaran korupsi yang sudah merusak banyak sektor.

Reformasi terhadap KPK memang penting agar lembaga ini tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Namun, reformasi yang dimaksud haruslah reformasi yang memperkuat KPK, bukan yang malah melemahkannya. Salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah mengembalikan kewenangan penuh KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa terlalu banyak batasan. KPK juga harus diberi lebih banyak kebebasan untuk melakukan tugasnya tanpa perlu izin yang mempersulit.

Selain itu, pengawasan terhadap KPK juga harus diperkuat, namun dengan cara yang independen. Dewan Pengawas seharusnya lebih mengedepankan transparansi dan tidak terikat pada kepentingan politik apapun. Ini untuk memastikan bahwa KPK tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa pengaruh dari pihak manapun.

KPK adalah simbol perjuangan melawan korupsi di Indonesia. Keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuannya untuk bekerja secara independen. Jika kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, kita harus memastikan bahwa KPK tetap kuat dan mampu menjalankan fungsinya tanpa gangguan. KPK harus bisa menjadi lembaga yang bukan hanya simbol, tetapi benar-benar efektif dalam memberantas korupsi.

Indonesia membutuhkan KPK yang mandiri, berani, dan tegas dalam melawan korupsi. Menguatkan KPK adalah investasi terbesar untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Jika kita mendukung KPK dengan penuh, maka kita membantu menciptakan negara yang lebih bersih, adil, dan bebas dari korupsi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun