Mohon tunggu...
M Yusron AL Ghoni Rizqullah
M Yusron AL Ghoni Rizqullah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Informatic Enginering Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Payung Hukum Privasi di Era Digital: Kajian Perlindungan Data Pribadi Indonesia

12 Oktober 2025   08:30 Diperbarui: 12 Oktober 2025   01:03 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1. Pendahuluan

Di tengah era digital yang serba terhubung, perlindungan data pribadi telah menjadi isu yang sangat krusial. Peningkatan volume pengumpulan, pengolahan, dan pertukaran informasi pribadi secara daring menuntut adanya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak privasi setiap individu. Esai ini akan membahas urgensi perlindungan data, meninjau dasar hukum yang ada, mengidentifikasi dampak, serta menawarkan solusi berdasarkan analisis terhadap kerangka hukum perlindungan privasi di Indonesia.

2. Pembahasan 

a. Permasalahan: Urgensi Perlindungan Data

Perkembangan teknologi yang pesat memfasilitasi pertukaran data dalam skala masif yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, kemudahan ini diiringi dengan risiko serius seperti pelanggaran keamanan data, serangan siber, dan penyalahgunaan informasi pribadi. Teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) dan big data semakin memperumit tantangan ini, memungkinkan analisis data individu yang sangat rinci. Urgensi ini semakin terasa di Indonesia seiring meningkatnya ancaman cybercrime yang dapat merugikan individu dan menggerus kepercayaan publik.

b. Dampak Yang ditimbulkan

Kegagalan dalam melindungi data pribadi tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak privasi individu, tetapi juga menjadi faktor kunci yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital secara keseluruhan. Menurunnya kepercayaan ini dapat menghambat adopsi teknologi, mengganggu keamanan bisnis, dan pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi digital nasional yang berkelanjutan.

c. Tanggung Jawab Etis

Perlindungan data pribadi bukan hanya isu hukum, melainkan juga memiliki dimensi etika dan tanggung jawab sosial. Saat ini, payung hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26. Namun, pasal tersebut dianggap belum cukup spesifik dan komprehensif. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sangat penting untuk menciptakan landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

d. Solusi yang disarankan

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pendekatan multi-stakeholder yang melibatkan berbagai pihak. Solusi yang dapat ditempuh antara lain:

  • Regulasi: Mempercepat pengesahan dan implementasi undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif.
  • Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar dan membangun mekanisme pengawasan yang efisien.
  • Kolaborasi: Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk membangun kerangka kerja yang efektif.
  • Edukasi: Mengadakan kampanye kesadaran publik secara luas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak privasi dan pentingnya menjaga data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun