Mohon tunggu...
M Muzaqi
M Muzaqi Mohon Tunggu... Programmer - Ketua ACM GP Ansor Brebes

www.ansorbrebes.or.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Salat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

3 April 2020   16:29 Diperbarui: 3 April 2020   16:38 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salat Jumat dengan Social Distancing. | Dok pribadi

Pandemi Covid 19 yang mewabah di berbagai negara, tak luput juga Indonesia mengakibatkan beberapa kebijakan yang dilematis untuk diterapkan. Salah satunya adalah kebijakan Salat Jumat.

Seperti yang sudah ditulis pada artikel sebelumnya, beberapa masjid di Indonesia meniadakan Salat Jumat yang mana sesuai Nas di dalam Al Quran memang kewajiban Salat Jumat disebutkan secara spesifik, lain daripada Salat Rawatib biasanya. 

Polemik Salat Jumat bermula dari Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, dimana dalam salah satu poin fatwanya adalah tidak diperbolehkannya umat Islam untuk salat Jumat di wilayah dan kondisi tertentu. Nah, di sini semestinya kita dapat pahami bersama maksud dari fatwa tersebut. (Baca juga :  Fatwa MUI Soal Salat Jumat)

Hingga saat ini pun di Jumat yang ketiga dari ditetapkannya kondisi luar biasa (KLB) dari Pandemi Covid 19, dimana persebaran virus Corona ini semakin banyak, terlebih di Indonesia ini. Banyak tanggapan yang beraneka ragam. Majelis Ulama Indonesia provinsi Jawa Tengah pun untuk kedua kalinya mengeluarkan tausiah terkait Pedoman Ibadah di Masjid dalam kondisi darurat Covid 19 ini. Baca Fatwa MUI Jateng di sini.

Masyarakat yang awam sekalipun ada yang beranggapan kok gegara Pandemi Covid 19 ini, banyak Masjid yang tidak menyelenggarakan salat Jumat. Apa lebih takut kepada Pandemi Corona ini? Ada lagi yang berkomentar, kok ustadz berani memutuskan tidak salat Jumat, gak takut sama dosa atau siksa Tuhan yang jauh lebih sakit dibandingkan virus Corona ini?

Dilematis. Ya, tentu sangat dilematis di tengah Pandemi Covid 19 ini. Tidak semudah itu untuk memutuskan suatu perkara yang awalnya wajib menjadi boleh bahkan haram. Tidak mudah juga untuk meninggalkan kewajiban salat Jumat sebagai upaya taat kepada pemerintah dan ulama. 

Apapun itu pilihan yang diambil oleh kita, masing-masing dari kita tentu punya ulama atau panutan untuk menjadi pijakan dalam menjalankan sesuatu. Antara tetap menjalankan kewajiban Salat Jumat atau tidak menjalankan karena ada udzur syar'i berupa Pandemi Covid 19. 

Yang terpenting adalah saat ini mari kita sama-sama berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa, untuk keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia, agar terbebas dari Wabah Pandemi Covid 19. Sehingga ke depan kita dapat beraktifitas seperti biasa dan menjalankan ibadah tanpa ada rasa takut dan was-was.

Momen yang pas saat ini dimana ini adalah hari Jumat, sayyidul ayyam. Waktu ijabah doa di hari Jumat ini bagi kita umat Islam yang meyakininya. Selepas Salat Ashar, jangan lupa tetap panjatkan doa kepada Allah SWT untuk keluarga, kerabat dan Bangsa Indonesia. Insya Allah akan mengijabah doa kita. Aamiin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun