Mohon tunggu...
Muhammad Fathin Muyassar
Muhammad Fathin Muyassar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sharia Economic, IPB University

Seseorang yang memiiki ketertarikan di bidang penulisan mengenai ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gawat! Persaingan Berburu Takjil Semakin Sengit, UMKM Lokal Tersenyum Bahagia

18 Maret 2024   13:14 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:19 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram.com/folkative

Bulan Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi seluruh kalangan di negeri ini, hal tersebut menjadi semakin berwarna dengan fenomena persaingan berburu takjil antara muslim dengan nonmuslim. Pihak UMKM mengaku bahwa dagangan mereka mengalami pendapatan yang cukup signifikan di Bulan Ramadhan karena fenomena yang terjadi ini. Kabar yang beredar di masyarakat menyatakan bahwa Bulan Ramadhan kali ini terasa istimewa karena terjadi suatu persaingan yang sangat unik antara masyarakat muslim dengan nonmuslim, bukan persaingan yang saling menjatuhkan, namun persaingan ini menjadi representasi puncak toleransi antar agama.

Kejadian langka ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi di negara kita, namun yang membedakannya dengan tahun-tahun sebelumnya, frekuensi persaingannya meningkat sangat signifikan pada tahun ini yang disebabkan adanya rancangan strategi baru yang dilakukan oleh pihak nonmuslim untuk mendapatkan takjil, banyak dari pihak nonmuslim yang mengaku bahwa strategi yang mereka gunakan kali ini adalah berburu ketika pihak muslim sedang lelah-lelahnya, yaitu sekitar pukul 15.00 - 17.00. Hal ini dilakukan agar pihak nonmuslim tidak kehabisan takjil lagi seperti pada tahun-tahun sebelumnya karena kalah saing dalam berburu takjl dengan para muslim yang sedang berpuasa. Maka dari itu, dihimbau bagi para muslim agar senantiasa bersemangat dan jangan lengah pada jam-jam krusial seperti itu jika tidak ingin kehabisan takjil.

Pada dasarnya setiap kalangan diperbolehkan untuk berburu takjil, tidak ada segmentasi untuk membeli atau menjual takjil antara yang muslim dengan nonmuslim, semua memiliki peluang yang sama dalam bertransaksi. Secara hukum dalam islam kegiatan perburuan takjil ini diperbolehkan yang didasarkan pada dalil Alquran surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya "... Dan Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharaman riba ...". Jadi selama apa yang dijual dan dibeli tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka hukumnya halal.

Fenomena ini tidak hanya memberikan dampak positif terhadap perkembangan toleransi di Indonesia, namun juga berkontribusi dalam peningkatan total pengeluaran masyarakat pada Bulan Ramadhan ini yang berimplikasi kepada peningkatan PDB nasional. Bulan Ramadhan berkontribusi sebesar 16% bagi retail sales tahunan di Indonesia dan berpotensi akan meningkat drastis pada tahun ini. Menurut world bank, Bulan Ramadhan dan lebaran tahun ini diprediksi akan terjadi perputaran uang sebesar 70 milyar USD atau setara dengan Rp1.000.000.000.000.000 (satu kuadriliun rupiah). Sehingga dengan adanya fenomena ini tidak hanya meningkatkan perkembangan industri halal saja di tanah air, namun juga berpengaruh terhadap ekonomi nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun