Mohon tunggu...
MUTIARA VENUS A.P
MUTIARA VENUS A.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Amblesnya Ruko di Atas Sungai Jompo Pemicu Problema

23 Maret 2023   13:54 Diperbarui: 23 Maret 2023   13:56 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Sebagai sebuah kabupaten yang sedang berkembang, pembiayaan pembangunan menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Dalam tulisan ini, saya akan membahas mengenai pembiayaan pembangunan di Kabupaten Jember.

Pembiayaan pembangunan adalah suatu proses atau kegiatan dalam menyediakan dana atau sumber daya keuangan untuk membiayai proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat atau perekonomian suatu wilayah atau negara. Pembiayaan pembangunan biasanya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga keuangan lainnya seperti bank, lembaga swadaya masyarakat, atau investor swasta.

Pembiayaan pembangunan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan rumah, pembangunan industri, pembangunan pertanian, dan sebagainya. Pembiayaan pembangunan ini sangat penting karena memungkinkan negara atau wilayah tersebut untuk tumbuh dan berkembang secara ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki kualitas hidup. Namun, pembiayaan pembangunan juga perlu dikelola dengan baik untuk memastikan keberlanjutan proyek dan menghindari risiko-risiko yang mungkin timbul.

Sumber dari pembiayaan pembangunan ini terdiri atas 2 jenis yaitu pembiayaan konvensional serta non-konvensional. Dan secara teoritis, modal atas pembiayaan pembangunan perkotaan dapat diperoleh dari 3 sumber yaitu, pemerintah(public), swasta(private), gabungan antar pemerintah dan swasta. Membahas tentang pembiayaan konvensional dahulu yaitu yang pertama terdapat struktur anggaran dana pusat yaitu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang merupakan rencana keuangan secara tahunan dari pemerintah negara Indonesia yang tadinya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Isi dari APBN yaitu daftar secara sistematis dan rinci mengenai rencana penerimaan serta pengeluaran negara yang akan diadakan selama satu tahun anggaran yaitu mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBN serta perubahan APBN dan pertanggungjawabannya setiap tahun pasti ditetapkan oelh undang-undang. Struktur APBN yang saat ini dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia secara garis besar sebagai berikut:

  • Pendapatan Negara: termasuk pendapatan pajak, pendapatan bukan pajak, hibah, pinjaman, dan lain-lain.
  • Belanja Negara: termasuk belanja pemerintah pusat, belanja pemerintah daerah, dan transfer ke daerah.
  • Belanja Pemerintah Pusat: termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, transfer ke daerah, dan subsidi.
  • Belanja Pemerintah Daerah: termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan subsidi.
  • Transfer ke Daerah: termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana lainnya.
  • Utang Pemerintah: termasuk utang dalam negeri dan utang luar negeri.
  • Pembiayaan: termasuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya yaitu struktur anggaran dana daerah yaitu APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang ada di Indonesia yang nantinya akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ini ditetapkan atas Peraturan Daerah serta masa tahun anggarannya meliputi masa satu tahun sama seperti APBN yaitu dimulai dari tanggal 1 januari hingga 31 Desember. Dan APBD terdiri atas:

  • Anggaran Pendapatan, terdiri dari :
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil Kelola kekayaan daerh, retribusi daerah, dan penerimaan-penerimaan lainnya.
  • Bagian dana perimbangan, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil serta Dana Alokasi Khusus.
  • Pendapatan-pendapatan lain yang sah seperti halnya dana darurat dan dana hibah.
  • Anggaran Belanja, yang nantinya akan digunakan untuk keperluan penyelenggaran dari tugas atas pemerintah di setiap daerah.
  • Pembiayaan, yang merupakan setiap hal penerimaan yang perlu dibayar Kembali serta pengeluaran yang nantinya akan diterima Kembali, baik saat tahun anggaran yang sama serta bersangkutan ataupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Diatas kita sudah membahasa mengenai pembiayaan konvensional, selanjutnya kita akan membahas mengenai pembiayaan non-konvensional. Sumber-sumber dari pembiayaan non-konvensional ini dapat diperoleh dari kolaborasi antar pemerintah, swasta, serta masyarakat. Dan strategi dari pembiayaan non-konvensional sendiri yaitu terdapat Kemitraan pemerintah, swasta, Kewajiban Paksa, Peningkatan invenstasi swasta murni, Peningkatan pembiayaan dari masyarakat.

Salah satu pembangunan yang baru-baru ini selesai yaitu Jalan Sungai Jompo di Kabupaten Jember merupakan salah satu infrastruktur penting yang digunakan sebagai jalur transportasi untuk masyarakat di wilayah tersebut. Namun, kondisi jalan tersebut seringkali kurang memadai dan menjadi sumber masalah bagi pengguna jalan seperti para pengendara dan pelaku usaha. Oleh karena itu, perbaikan jalan Sungai Jompo sangat diperlukan untuk memperbaiki kondisi jalan tersebut dan meningkatkan kualitas transportasi di Kabupaten Jember.

Salah satu masalah yang seringkali terjadi di jalan Sungai Jompo adalah kerusakan yang terjadi pada permukaan jalan, seperti lubang-lubang atau retakan. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan dan bahkan kerusakan pada kendaraan yang melintas. Bahkan yang terjadi akhirnya adalah sebanyak 10 rumah dan took ambruk diakibatkan Jalan Sultan Agung Kabupaten Jember tersebut ambles atau terjadi penurunan tanah sepanjang 94 meter dengan lebar sekitar 10 meter, bukan hanya berdampak pada 10 rumah dan took tapi berpotensi melongsorkan rumah serta took lainnya. Amblesnya jalan ini disebabkan curah hujan yang tinggi pada awal tahun 2019 yang berdampak pada munculnya retakan-retakan lalu terjadi penurunan tanah tersebut yang menggerus bantaran sungai.

Perbaikan jalan yang ambles tersebut mulai digarap dan ditarget untuk selesai sekitar bulan Mei 2021. Dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN melalui Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 15.999.999.000. yang pada awalnya aka nada pembangunan ruang terbuka hijau pada pinggiran jalannya tapi dibatalkan karena pinggiran jalan tersebut akan diisi dengan pembatas jalan atau reling dan tidak dimungkinkan untuk dibangun ruang terbuka hijau, karena daerah tersebut juga termasuk sempadan sungai. Jadi pembangunan ini akan berfokus pada pada pengerjaan fondasi sepanjang 130 meter dengan lebar jaln nasional dikembalikan layaknya semula yaitu 25 meter.

Selain perbaikan jalan yang ambles, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penertiban bangunan rumah atau toko yang berada disekitar jalan tersebut. Masalah terbesar diantaranya ada tujuh bangunan ruko yang dibangun diatas sungai tersebut. Asset dari tanah ruko tersebut merupakan kepemilikan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jember serta bangunan yang warga tempati selama puluhan tahun tersebut berdiri diatas sungai jompo, yang notabenya menyalahi aturan dan harus dibongkar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun