Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menjadikan Rumah sebagai Impian yang Direalisasikan

12 Agustus 2020   16:19 Diperbarui: 12 Agustus 2020   17:38 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : bantenhits.com

Pemerintah melalui BLU PPDPP mengalokasikan anggaran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP senilai Rp7,58 triliun dari DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) untuk 74.068 unit rumah. Apabila dilihat, hingga 17 Desember 2019 realisasi FLPP telah mencapai 104,6% dengan nilai Rp7,5 triliun yang setara dengan 77.472 unit rumah.

Di tahun 2020 ini, pemerintah berniat mengalokasikan penyaluran dana FLPP lebih banyak, yakni sebesar Rp 11 triliun terdiri dari Rp 9 triliun dari DIPA dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah.

Dalam merealisasikan Program Sejuta Rumah, hingga tahun 2020 ini, ada 37 bank pelaksana KPR Bersubsidi, 10 bank merupakan bank nasional dan sisanya merupakan bank pembangunan daerah. Diharapkan, pembeli lebih mudah membayar KPR sesuai dengan rekening bank yang dimiliki.

Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya bahwa saya memiliki tabungan hampir mencapai Rp15.000.000, dengan demikian itu bisa menjadi modal awal sebagai uang muka pembelian perumahan apabila kita mengajukan SBUM atau Subsidi Bantuan Uang Muka.

Mungkin banyak yang bertanya mengenai besaran subsidi yang diperoleh MBR. Berdasarkan  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016, besaran bantuan dana untuk penerima subsidi KPR adalah sebesar Rp 4000.000.

Untuk subsidi lainnya seperti BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, masyarakat akan menerima Rp 17.500.000 dengan rincian Rp 15.000.000 untuk material dan sisanya untuk keperluan upah pekerja. Menurut data dari kemenpur, saat ini BSPS sudah menjangkau 4745 lokasi, dan angka ini akan terus ditingkatkan tiap tahunnya.

Meraih Rumah Pertama, Siapa Takut?

Punya pengalaman tinggal di rumah petak ukuran 5 x 7 meter milik oranglain tentu saja telah menggugah pikiran untuk tak mengulanginya. Apalagi ketika merasa harus berhimpitan bersama anggota keluarga yang jumlahnya lebih dari 5. Mau tak mau sedari awal harus ada niatan untuk merubah. Membeli tempat tinggal yang layak agar kehidupan bisa nyaman.

Dicanangkannya Program Sejuta Rumah oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) setidaknya mampu membawa angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang  berkeinginan memiliki rumah pertama.

Program ini juga cocok dipilih oleh generasi milenial yang baru memulai jenjang kehidupan baru setelah pernikahan. Mengambil KPR dengan bantuan subsidi mampu menjadi jalan untuk memiliki rumah sendiri terlepas dari orangtua atau mertua. Tak bisa dipungkiri bahwa kemandirian terbentuk ketika keluarga baru memiliki rumah pertama mereka.

Masih ingat dengan kawan facebook yang membeli rumah melalui tabungannya? Dia mengatakan bahwa sebagai milenial yang berkeinginan memiliki hunian baru, niat dan dukungan adalah hal utama. Apalagi pada masa-masa pandemi seperti sekarang ini, rumah menjadi tempat penting untuk bekerja, beribadah bahkan sekolah.

dokpri
dokpri
Demi mendukung tersedianya rumah bagi masyarakat, Program Sejuta Rumah diciptakan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015. Saat ini angka sejuta lebih telah terlampaui yakni 1.257.852. Meski demikian, harapannya pemerintah tetap melanjutkan program tersebut sehingga bisa membantu MBR merealisasikan rumah impian melalui KPR bersubsidi, entah memilih FLPP, SSB atau SBUM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun