Mohon tunggu...
Mutiara Ramadhannia
Mutiara Ramadhannia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hoby menulis dan membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Potensi Peluang tantangan dan strategi industri halal di Indonesia

25 Januari 2024   21:36 Diperbarui: 25 Januari 2024   21:57 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri Halal adalah produk ( barang dan jasa ) yang sesuai dengan syariat islam.
Industri halal pertama kali muncul karena kebutuhan konsumen muslim akan makanan
halal. Menurut laporan dari State of The Global Islamic Report (2019), ada sekitar 1,8 miliar
penduduk muslim yang menjadi konsumen industri halal. Industri Halal berkembang seiring
dengan kesadaran umat Islam akan pentingnya menerapkan nilai-nilai syariah dalam
kehidupan yang lebih luas, seperti yang ditunjukkan oleh peningkatan ekonomi syariah, bank
syariah, wisata halal, dan lainnya. Industri halal mengalami perkembangan pesat pada
beberapa sektor antara lain: makanan halal, keuangan, travel, fashion, kosmetik dan
obat-obatan, media dan hiburan, serta sektor lain seperti healthcare dan pendidikan

Menurut Peneliti Bidang Ekonomi Islam, optimalisasi pengelolaan industri halal di
dalam negeri mampu meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Perindustrian telah melakukan perencanaan untuk pembentukan kawasan
industri halal yang ditargetkan selesai sebelum 2020. Kawasan Industri Halal ini akan dipilih
di wilayah Jawa karena sudah tersedia kawasan industri sektor consumer goods. Industri halal
memiliki potensi yang sangat besar di Indonesia. Ditargetkan bahwa akan menjadi pusat
industri halal dunia pada tahun 2024. Hal ini merupakan implikasi dari jumlah penduduk
muslim Indonesia yang sangat banyak. Potensi industri halal Indonesia bisa kita lihat dari
beberapa sektor, yaitu sektor makanan halal, sektor keuangan syariah, sektor wisata halal, dan
sektor gaya hidup halal. Dari sektor-sektor tersebut terdapat kontribusi dari UMKM (Usaha
Mikro Kecil Menengah), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BPJPH (Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal), dan lembaga lainnya yang membantu dalam berkembangnya Industri
Halal di Indonesia.

Dalam sektor keuangan syariah Syariah Indonesia 2020, yang dirilis oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), aset keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh 22,71% dari
tahun sebelumnya sebesar Rp1.468,07 triliun menjadi Rp 1.801,40 triliun. Program untuk
melaksanakan strateginya meliputi menciptakan dana halal nasional untuk mendukung
pertumbuhan industri halal dan mempercepat pertumbuhan sentra produksi halal yang
berorientasi ekspor lalu mendirikan Bank BUMN Syariah, dan lainnya.

Pada sektor makanan halal (Halal Food) pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH), pembentukan BPJPH telah mengubah penyelenggaraan jaminan produk halal di
Indonesia dari yang awalnya bersifat sukarela menjadi kewajiban. Ini dilakukan untuk
meningkatkan industri halal di Indonesia, terutama industri makanan halal, dan memberi
konsumen muslim rasa aman dan kenyamanan. Selanjutnya pada sektor wisata halal (Halal
Tourism), Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang luar biasa dan banyak suku
dan budaya yang berbeda, yang menarik wisatawan. keduanya memiliki potensi untuk
berkembang menjadi wisata halal. Ini dapat mencakup travel halal, penginapan, hotel,
dan kuliner halal, serta berbagai elemen lainnya yang menjadi daya tarik dalam industri
pariwisata di tanah air. Hal ini ditunjukkan oleh laporan State of the Global Islamic Economy
Report 2020/2021 bahwa Indonesia menduduki peringkat keenam dunia di bidang
perjalanan muslim yang ramah di tahun 2020. Terakhir, pada sektor busana muslim kinerja
ekspor industri pakaian jadi sepanjang 2020 mencapai 7,04 miliar USD dan pada periode
Januari-Februari 2021 mencapai 1,24 miliar USD, menurut data Pusdatin Kemenperin..
Sebuah laporan dari State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021 menempatkan
Indonesia pada peringkat kedua di antara sepuluh industri mode terbaik di dunia. Oleh karena
itu, sangat mungkin Indonesia di masa depan akan menjadi pemimpin dan pelopor busana
muslim dunia, selain itu pada sektor kosmetik juga memberi peluang, dari Ekspor Indonesia
mencapai 784 juta dolar, atau 0,56 persen dari nilai pasar total 140 miliar dolar. Salah satu
produk yang diekspor adalah minyak penting dan toiletries, sabun, lulur kulit dan wajah,
parfum, dan cairan pewangi. 

Meski banyak peluang tumbuhnya sektor Industri di Indonesia ada beberapa masalah
khusus yang menghalangi pengembangan industri halal di Indonesia, seperti : a) jumlah
produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) yang bersertifikat halal masih rendah; b)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif sebagai landasan BLU bagi
BPJPH masih belum dikeluarkan; c) sistem informasi halal masih kurang efektif dalam
pelayanan JPH; dan d) jumlah sumber daya manusia yang paham halal masih rendah secara
kuantitatif dan kualitatif. Ada beberapa strategi yang membantu pengembangan industri halal
di Indonesia antara lain, pengembangan sistem asuransi halal/Halal (HAS) yang
komprehensif yang mendukung pertum-buhan industri produk halal di seluruh negeri,
penguatan produk ekspor dan substitusi impor, pengembangan zona ekonomi khusus halal
atau kawasan industri halal, penguatan rantai nilai halal, dan penguatan stakeholder industri
halal, penyuluhan/pelatihan terhadap sumber daya manusia agar memahami peluang dan
potensi industri halal.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa meningkatnya permintaan makanan halal
menjadi peluang bagi industri makanan dan minuman nasional. Sementara perkembangan
tren fashion busana muslim, harus dimanfaatkan oleh industri tekstil dan produk tekstil
nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional. Begitu juga pada
industri farmasi dan industri kosmetik, optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman hayati
Indonesia yang unik dapat menjadi nilai tambah.

Referensi
Herianti, Siradjuddin, & Efendi, A. (2023, September 13). Industri Halal Fashion dari
Perspektif dan Perkembangannya di Indonesia. Indonesia Journal of Halal, Vol 6 (2),
56-64.
Waharini, F. M., & Purwantini, A. H. (2018, Juni 25). Model Pengembangan Industri Halal
Food di Indonesia. Jurnal Mustaqid, Vol 9 (1), 1-13.
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5434/menko-airlangga-indonesia-punya-potensi-besa
r-menjadi-pusat-produksi-produk-halal-dunia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun