Mohon tunggu...
Mutiara Amanda
Mutiara Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan berbagai macam isu hukum khususnya isu hukum bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pinjol Ilegal Meningkat! Ayo Cek Keabsahannya Agar Tidak Terjadi Korban

13 Agustus 2022   10:55 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:08 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (13/08/2022) -- Mutiara Amanda Emmanuela, Mahasiswa Tim II KKN Undip Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Tahun 2021/2022, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melaksanakan program kerja monodisiplin berbasis Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan tema "Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal", program kerja ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Sarirejo pada hari Rabu (13/07/2022)

Program kerja ini dilatarbelakangi oleh keadaan perekonomian masyarakat kelurahan Sarirejo yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid 19, oleh karena itu masyarakat tentunya membutuhkan biaya dalam menunjang kehidupan sehari-harinya di lain sisi perkembangan teknologi telah masuk ke sector keuangan Indonesia. Berbagai lembaga keuangan turut memanfaatkan hal tersebut dengan cara menghadirkan lembaga keuangan berbasis teknologi atau yang sering disebut dengan lembaga keuangan financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech tersebut diantaranya Crowd founding dan peer to peer landing, yakni platform fintech yang menyediakan layanan dalam mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikannya.

Sebagai informasi Peer to peer lending atau yang diketahui oleh warga dengan istilah pinjaman online (Pinjol) ialah salah satu tipe layanan dalam bisnis fintech yang dilakukan melalui metode baru dalam pembiayaan hutang dengan cara mempertemukan antara pemilik dana dengan peminjam dana. Di satu sisi pinjaman online ini memiliki permasalahan krusial terhadap perkembangan fintech di Indonesia seperti masih banyaknya penyelenggara fintech pinjaman online llegal yang belum mengantongi izin beroperasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam praktik pelaksanaannya perusahaan fintech illegal tersebut sering kali melakukan pelanggaran yakni membocorkan data pribadi nasabahnya dan menyalahgunakan data pribadi tersebut dengan melakukan tindakan yang tergolong ekstrem seperti melakukan teror kepada nasabah dalam penagihan pinjaman.

(Dokpri)
(Dokpri)

Dengan adanya akibat yang merugikan masyarakat tersebut, Mutiara selaku mahasiswa Tim II KKN Undip Tahun 2021/2022 melakukan edukasi hukum mengenai pencegahan transaksi pinjaman online illegal serta mengedukasi bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh masyarakat apabila telah terlibat kasus pinjaman online ilegal.

Penulis : Mutiara Amanda Emmanuela 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun