DEFINISI UTANG PAJAK
Utang pajak adalah kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut wajib pajak dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia. Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.Â
Karakteristik pajak adalah ciri-ciri yang membedakan pajak sebagai suatu bentuk kontribusi wajib rakyat kepada negara. Berikut adalah beberapa karakteristik pajak yang umum ditemukan:
1.Pajak Merupakan Kontribusi Wajib
Pajak adalah kontribusi yang wajib dibayar oleh warga negara kepada negara. Karena wajib, maka jika warga negara tidak membayar pajak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.Bersifat Memaksa
Pemungutan pajak bersifat memaksa, sehingga pemerintah dapat memaksa warga negara untuk membayar pajak dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meski memaksa, pajak dibatasi oleh aturan yang jelas.
3. Disetorkan Kepada Negara atau Daerah
Pajak harus disetorkan kepada negara atau daerah, bukan kepada orang pribadi, golongan, atau organisasi.
4. Diatur dalam Undang-Undang
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23A UUD 1945 menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
5. Tidak Ada Imbalan Langsung