Mohon tunggu...
Mustikha Larasati
Mustikha Larasati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Book Review: Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia

9 Maret 2023   14:30 Diperbarui: 23 Maret 2023   10:31 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: via TrustMedia Publishing

BOOK REVIEW

Judul              : Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum  Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional

Penulis          : Dr. Fikri, S.Ag., M.HI

Penerbit        : TrustMedia Publishing

Terbit             : 2016

Cetakan I      : -


Buku tulisan Dr. Fikri, S.Ag., M.HI yang berjudul "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional" menjelaskan mengenai dinamika dalam hukum perdata islam di Indonesia dengan menganalisis legislasi perkawinan islam dalam sistem hukum nasional. Pada dasarnya tujuan buku ini ditulis untuk menjadi referensi bacaan bagi mahasiswa ataupun dosen fakultas syariah serta mempertajam, meningkatkan kualitas keilmuan dalam ranah hukum perdata islam di Indonesia. Diawal bab kita akan bertemu dengan sejarah dan sumber pemberlakuan hukum islam. Adapun hukum islam yaitu hukum Tuhan bersifat kuat, sementara hukum Islam sebagai hukum yang diperuntukan bagi manusia bersifat fleksibel dan menerima segala tuntutan zaman. Dengan demikian hukum Islam tidak boleh kehilangan jati dirinya ketika mengikuti perubahan dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Karena hukum islam tersebut ialah hukum Tuhan maka selalu bersumber dari Tuhan. Hukum islam pun diharapkan dapat berguna sebagai jembatan antara wahyu dan realitas masyarakat agat tidak terjadi kekosongan hukum.

 Sejarah hukum Indonesia mencatat bahwa hukum Islam terlihat sebagai hukum tidak tertulis dalam praktek ketatanegaraan, praktek sosial, praktek kultural, dan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, hukum Islam dalam konteks kekinian masih belum dinamis. Para pemikir hukum Islam memandang bahwa hukum Islam dalam konteks keindonesiaan masih terbatas pada salah satu fungsi hukum, yakni nahi mungkar dalam pengertian social control, belum memaksimalkan fungsi amar ma'ruf (social engeneering) yang menekankan anjuran kebaikan dalam arti luas dan praktis.

Kesejarahan zaman VOC pada tahun 1602-1880, hukum Islam terutama hukum perdata Islam (Civiele Wetten der Mohammeddaansche) telah mendapat legalitas pemberlakuannya secara positif melalui Resolutie der Indische Regeering pada 25 Mei 1760. Saat itu kumpulan hukum Islam hanya berisi hukum perkawinan dan hukum kewarisan, yang dikenal dengan Compendium Freijer. Sedangkan pada zaman kolonial Hindia Belanda, hukum Islam diberlakukan dengan dua teori yang bersifat antagonis, yaitu teori Receptio in Complexu den Theori Receptie. Selanjutnya, negara Republik Indonesia menganut berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum eks Barat. Ketiga sistem hukum dimaksud, berlaku sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian sesudah Indonesia merdeka, ketiga sistem hukum tersebut, menjadi bahan baku dalam pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia.

Politik Orde Baru terhadap hukum Islam secara praktis emperis tidak hanya mengukuhkan sejarah perkembangan hukum Islam sebagai hukum positif ke dalam model pelembagaan yuridis, tetapi Orde Baru telah menempatkan pada posisi yang layak. Hanya saja sekali lagi, masih dalam batas-batas tertentu sesuai dengan kemungkinan legislasi dari politik hukum Orde Baru.

Teori hukum Islam yang berlaku di Indonesia termasuk aspek yang masih perlu mendapat perhatian. Masalah berlakunya hukum Islam merupakan objek studi yang selalu mengundang kontroversi. Hal ini terjadi, disebabkan karena perbedaan persepsi para peneliti tentang hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam yang memiliki sejarah panjang di negara Republik Indonesia, dalam perkembangan pengkajiannya oleh Juhaya S. Praja menyebutkan ada enam teori tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia, yaitu; (1) Teori penaatan hukum Islam, (2) Teori penerimaan autoritas hukum, (3) Teori receptie in complexu, (4) Teori receptie, (5) Teori receptie exit dan (6) Teori receptie a contrario17. Selanjutnya, pada perkembangan pengkajian hukum Islam, maka ditemukan lagi dua teori, yaitu; (1) Teori eksistensi dan (2) Teori Implementasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun