Mohon tunggu...
Mustika
Mustika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa tingkat akhir

Aku baik-baik saja. walaupun kamu tidak bertanya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Psikologi dalam Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

4 Juni 2021   15:37 Diperbarui: 10 Juni 2021   15:32 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pelecehan seksual adalah interaksi seks yang tidak diinginkan dan membahayakan penerimanya, termasuk interaksi verbal. Pelecehan bisa terjadi dimana saja, seperti di tempat kerja, di sekolah, atau di tempat umum lainnya. Tetapi istilah ini tidak sepenuhnya dipahami, dan salah satu kontribusi psikologi adalah analisis makna yang berbeda yang dimiliki oleh orang, terutama karena ini dibandingkan dengan definisi hukum pelecehan. Psikologi juga dapat berkontribusi untuk memahami kondisi dimana pelecehan terjadi dan kesadaran tentang apa yang menentukan pelecehan seksual akan ditegakkan.

Louise Fitzgerald dan koleganya (dlm. Fulero & Wrightsman, 2009) telah memberi klasifikasi dari perilaku-perilaku yang dibagi skalanya dari ringan hingga berat yaitu:

  • Pelecehan Gender, atau generalisasi tanda dan perilaku seksual.
  • Perilaku yang menggoda, atau perilaku yang tidak sopan dan menyerang tapi bebas dari sanksi.
  • Penyuapan seksual, atau memohon dengan janji akan memberikan hadiah.
  • Ancaman atas hukuman, atau digunakannya pemaksaan
  • Pengenaan seksual, atau penyerangan dan perilaku seksual yang menjijikan

Menurut Fulero & Wrightsman (2009), dua jenis pelecehan seksual yang mucul dari pedoman disebut dengan “quid pro quo” dan “lingkungan kerja yang tidak aman”. Terlepas dari jenis pelecehan mana yang terlihat, terdapat tiga elemen dasar yang harus diperhtikan agar penggugat menang yaitu:

  • Bahwa korban menjadi sasaran "perilaku yang tidak diinginkan”.
  • Bahwa tindakan tersebut adalah diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
  • Menyebabkan kerugian.

Dalam quid pro quo tuntutan pelecehan seksual dibuat dengan imbalan tunjangan pekerjaan. Pelecehan tersebut melibatkan tawar-menawar secara implisit atau eksplisist dimana peleceh menjanjikan hadiah atau mengancam hukuman tergantung dari tanggapan korban.

Lingkungan kerja yang tidak aman. Jika ejekan, penghinaan, atau intimidasi parah atau cukup meluas untuk menciptakan suasana yang kasar atau untuk mengubah kondisi kerja karyawan, situasinya memenuhi kriteria kedua pelecehan seksual, yaitu adanya lingkungan tempat kerja yang tidak bersahabat.

Permasalahan pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia kasusnya semakin meningkat, baik kepada perempuan maupun laki-laki. Salah satu data penelitian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta yang dirilis pada 7 Januari 2021 menunjukkan bahwa sepanjang catatan 2020 terdapat 1.178 pengaduan yang dilaporkan dalam hal kasus kekerasan berbasis gender. Angka ini justru meningkat drastis dibandingkan dengan catatan tahunan 2019 yang hanya sebanyak 794 laporan pengaduan. Sementara itu, hasil survey kuantitatif oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) melaporkan sebanyak 71,8 persen pernah mengalami kekerasan seksual dengan rincian sebanyak 33,3 persen laki-laki dan 66,7 persen perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, lingkungan kerja pun menjadi tempat sasaran kekerasan seksual. Tidak hanya di Indonesia saja, tetapi di berbagai penjuru dunia pun dapat terjadi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Tidak hanya wanita saja yang mendapatkan perilaku kekersan seksual di lingkungan kerja, namun dapat terjadi juga kepada pria. Dalam Survei Never Okay Project pada tahun 2019, menemukan bahwa DKI Jakarta perikat teratas terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja. Dan urutan kedua teratas terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja, yaitu Jawa Barat.

Psikolog memiliki peran untuk memberikan pelatihan yang dapat mengedukasi pekerja mengenai pelecehan seksual. Salah satu caranya adalah dengan meyakinkan lebih banyak penyintas untuk berani melapor. Barak (1992) menyarankan format workshop dengan 2 fase. Workshop ini memiliki tujuan memberikan wanita kemampuan untuk melawan pelecehan seksual. Fase pertama meliputi pelatihan untuk memberikan kesadaran mengenai pelecehan seksual, seperti penyebab, proses, dan dampaknya. Partisipan diajak untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai macam bentuk pelecehan seksual. Fase kedua mengajarkan partisipan metode-metode coping. Melalui berbagai metode mengajar partisipan diberikan pelatihan mengenai berbagai respons terhadap pelecehan, beserta cara menggunakan jalur hukum dan proses pelaporan. Selain Pendidikan seperti ini, akan lebih baik apabila dilakukan restrukturisasi tempat kerja sehingga kemungkinan terjadinya pelecehan seksual akan lebih kecil. Salah satu caranya adalah dengan mengedukasi pekerja akan apa saja yang termasuk pelecehan seksual.

Pryor, Giedd dan Williams (1995) mengembangkan model perilaku sosial Lewinian yang merupakan fungsi dari individu dan lingkungan. Pelecehan seksual merupakan perilaku sosial juga yang beberapa orang lakukan dalam suatu waktu.  Skala ini bernama Likelihood to Sexually Harass (LSH). Pryor pun memiliki kesimpulan bahwa pelecehan seksual akan lebih mungkin terjadi jika:

  • Mereka cenderung percaya tentang mitos mengenai pemerkosaan, dan umumnya lebih agresif secara seksual.
  • Mereka menjelaskan bahwa pria secara stereotip harus lebih kuat dan mandiri secara mental, emosional dan fisik. Mereka menghindari kegiatan yang secara stereotip feminim. Intinya, mereka melihat dirinya sebagai hipermaskulin.
  • Mereka berpikir bahwa wanita adalah objek seksual, dan mereka mencari pembenaran atas aksi yang orang lain pikir sebagai pelecehan seksual. Namun mereka juga sadar atas kendala situasional dari perilaku menyimpangnya.

LSH akan memiliki skor tinggi pada subjek yang berpikir bahwa perilaku melecehkan akan membawa kenyamanan dan tidak mengganggu. Jika pelecehan seksual di lingkungan kerja sudah dianggap tidak wajar karena sudah melebihi batas,  maka korban dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dalam persidangan, kesaksian ahli psikologi digunakan baik oleh tim penuntut maupun pembela. Pada umumnya kesaksian ahli digunakan jaksa penuntut untuk mengeneralisir hasil studi terhadap kasus. Kesaksian ahli dalam persidangan hanya fokus pada perilaku dan persepsi korban.

Sumber:

Barak, A. (1992). Combatting sexual harassment. American Psychologist, 47, 818–819.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun