Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kebanci-bancian Dilarang Tayang di Media

22 Februari 2016   07:30 Diperbarui: 22 Februari 2016   07:40 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meminta supaya mereka yang kebancian-bancian dilarang tayang di TV. Ketua KPAI Asrarun Niam mengatakan “ Perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian (penyimpangan seksual) meski untuk bahan candaan dan lawakan," (Kompas.com, Kamis (18/2/2016).

Permintaan itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mereka yang mendukung acara kebancia-bancian di TV tidak setuju, dengan alasan kebebasan yang dijamin dalam UU dan Hak Asasi Manusia.
Sebaliknya, mayoritas publik Indonesia mendukung permintaan ketua KPAI supaya dilarang penayangan yang menvisualisasikan kebancian-bancian di TV.

Dari aspek budaya, pelarangan untuk menvisualisasikan kebanci-bancian di TV mempunyai dasar yang kuat, karena budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Budaya merupakan produk dari adat, yang tidak lain adalah aturan (perbuatan dan sebagainya) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.

Masyarakat Indonesia yang sangat religious, mayoritas masih memegang teguh adat dan budaya, karena “adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah”, maka di dalam masyarakat Indonesia berlaku hukum adat. Hukum adat sumber utamanya adalah Kitabullah dan Sunnah (Hadist) Nabi Muhammad SAW.

Menurut Wikipedia Eksiklopedia Bebas bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia. Ia adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Oleh karena, adat bersendikan syara’ dan syara bersendikan kitabullah, maka Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Allah mengutuk yang menyerupakan diri dari laki-laki menjadi perempuan dan dari perempuan menyerupakan diri menjadi laki-laki.

Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW tersebut, maka dalam masyarakat adat yang bersendikan syara’, tidak boleh berpenampilan atau menvisualisasikan kebanci-bancian oleh siapapun.

Banci dan Kebanci-bancian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa banci berarti tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan. Pengertian kedua, banci adalah laki-laki yang bertingkah laku dan berpakaian sebagai perempuan; wadam; waria.
Sedang pengertian kebancian/ke·ban·ci·an/ ialah keadaan penis yang mengecil pada pria atau sebaliknya klitoris yang membesar pada wanita.

Jumlah mereka dalam pengertian “kebancian” seperti dikemukakan di atas sangat kecil, Pertanyaannya, mengapa jumlah mereka yang disebut “LGBT” (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) berkembang sangat besar saatnya?

Setidaknya ada tiga alasan, pertama, mode kebanci-bancian sering ditayangkan di TV, kemudian ditiru oleh anak-anak dan generasi muda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun