Mohon tunggu...
Muslimah Peradaban
Muslimah Peradaban Mohon Tunggu... Jurnalis - Analisis

Pengamat dan Penganalisis isu dari sudut pandang Islam.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Mengembalikan Islam Kepangkuan Kaum Muslim

17 Desember 2018   21:59 Diperbarui: 17 Desember 2018   22:33 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dengan melihat antusias umat muslim dalam kehadirannya di reuni 212, yang terhimpun belasan juta umat Islam, ini menunjukkan satu hal yang menggembirakan yakni bersatunya umat Islam. Saat itu tumpah ruah di Ibukota Jakarta, tepatnya di kawasan Tugu Monas dan sekitarnya.

Mereka berasal dari berbagai daerah, kota, partai, organisasi, mazhab, suku, dan lain-lain.

Mereka semua berkumpul dengan satu tujuan yakni membela Islam. Dalam acara ini ada pesan pidato yang mengharukan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab yang isinya sebagai berikut :

Pertama, kita tidak boleh tinggal diam jika ada aliran sesat atau penodaan agama secara masif yang pelakunya dilindungi oleh rezim.

Kedua, kita tidak boleh tinggal diam dalam kesulitan dan ketidakadilan yang meruntuhkan sendi-sendi penegakan hukum secara keji dan jahat sehingga rezim bebas melanggar hukum

Ketiga, kita tidak boleh membiarkan penghalalan ekonomi neolib berdasarkan sistem utang ribawi yang telah mengundang penjajah asing yang kejam dan ganas serta bengis meraup harta rakyat

Keempat, kita tidak boleh membiarkan kemungkaran dan kemaksiatan seperti perdukunan korupsi narkoba miras judi pornography, pornoaksi, prostitusi dan LGBT sehingga merusak generasi muda bangsa sekaligus mengundang bencana dimana-mana. Islampos.com

Dengan melihat, mendengar dan menyaksikan persatuan umat muslim kaum munafik merasa kebakaran jenggot mereka khawatir persatuan umat menjelma menjadi sebuah kekuatan besar yang bisa mengancam rezim dan sistem sekuler.

 Umat wajib bersatu

persatuan umat Islam adalah wajib, sebaliknya berpecah-belah adalah haram seperti firman Allah dalam surat Al Imron ayat 103 yang artinya

" Berpegang teguhlah Kalian semua pada tali ajaran Allah dan janganlah bercerai berai".

Jadi jelas kita memang diwajibkan oleh Allah untuk bersatu. Selain wajib bersatu atas dasar Alquran, ada pula perintah Allah untuk mendakwahkan Islam dan melakukan Amar ma'ruf nahi munkar dalam surat Al Imron 104 yang artinya

" Hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan Islam serta melakukan Amar ma'ruf nahi munkar mereka itulah kaum yang beruntung". Berdasarkan ayat diatas maka umat harus memiliki keinginan yang kuat, semangat yang panas membara untuk menyerukan kebajikan (Islam) Amar ma'ruf nahi mungkar demi tersadarkan nya umat dengan syariah dan terdorongnya umat untuk menerapkan Syariah Islam secara Kaffah untuk mengatur segenap aspek kehidupan.

Namun keinginan yang kuat dan semangat saja tidak cukup,  untuk itu harus ada gerakan politik yang menyerukan Islam dan menyadarkan umat dengan syariah Islam secara terus-menerus yang mana gerakan politik ini dimaksudkan untuk mewujudkan segala kemaslahatan bagi umat berdasarkan Syariah Islam.

Selain semangat yang kuat, keberadaan gerakan politik, ada yang lebih penting yaitu keberadaan kepemimpinan Islam yang akan menghantarkan kepada perubahan yang hakiki melalui aktivitas politik dan mengemban Islam sebagai ideologi. Di mana pemimpin ini yang akan menjaga mengurus dan yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

Alhasil keberadaan kepemimpinan Islam harus kita perjuangkan agar kaum muslim dapat bersatu dan dapat berkuasa hingga negeri ini bisa diatur dengan syariat Islam secara Kaffah. Untuk itu Mari kita perjuangkan agar Islam segera kembali ke pangkuan kaum muslim.

Wallahualam bishowab.

Fitria Mustopa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun