Gubernur Babel arogan dalam mengambil langkah tersebut mengingat peraturan ini telah diberlakukan semua provinsi namun hanya Bangka Belitung yang berbeda dan tidak mengacu pada PP.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bangka Belitung (Babel) menyangkan kebijakan Gubernur Babel yang tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah  no. 78 terkait pengupahan dalam menetapkan kebijakan UMP 2018.
Ketua Umum HMI Cabang, Anja Tri Atmaja menuturkan bahwasanya langkah yang dilakukan Gubernur Babel Erzaldi Rosman kurang tepat dalam hal mengambil kebijakan tersebut tanpa mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang telah dikeluarkan mengenai UMP 2018.
"Mengingat kebutuhan masyarakat yang kian meningkat di setiap tahunnya. Gubernur Babel arogan dalam mengambil langkah tersebut mengingat peraturan ini telah diberlakukan semua provinsi namun hanya Bangka Belitung yang berbeda dan tidak mengacu pada PP," ujar Anja, Kamis, 9 November 2017 di Pangkalpinang.
"Pak Gubernur harus dengan pertimbangan yang matang dan mengkaji ulang kebijakan yang telah beliau tetapkan, mengingat hal ini akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat yang tentunya semua kalangan akan merasakan dampak dari kebijakan yang tidak memihak kepada kalangan pekerja," imbuhnya.
HMI cabang Babel, lanjut Anja meminta pemerintah provinsi Bangka Belitung harus melihat keadaan masyarakat dan turun secara langsung melihat bagaimana harga bahan pokok yang terus meningkat dikarenakan kebijakan meningkatnya UMP di setiap provinsi.
"Tentunya pengusaha pun akan meningkatkan nilai jual jika mengacu pada peraturan ini, dan ini akan menimbulkan gejolak luar biasa dikalangan pekerja," tukasnya.
Terkait kebijakan ini, Anja dan para pengurus HMI ditingkat Komisariat dan Cabang akan turun bersama dengan SPSI dalam mengawal kebijakan ini.
Anja berharap pihak pemerintah tidak hanya bwrpihak kepada para pengusaha namun juga harus perduli dengab nasib para pekerja.Â
"Semoga apa yang kita lakukan ini demi kebaikan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 November 2017 lalu, Gubernur Babel menetapkan kenaikan UMP provinsi kaya timah tersebut naik sebesar 3,8% dari Rp2.534.673 menjadi Rp2,6juta atau hanya naik Rp65.327.
Padahal, sejumlah pihak memperkirakan kenaikan UMP tahun 2018 dapat mencapai Rp2.755.000 atau naik sebesar 8,71%.Â