Sebelumnya, pada Selasa, 7 November 2017 lalu, Gubernur Babel menetapkan kenaikan UMP provinsi kaya timah tersebut naik sebesar 3,8% dari Rp2.534.673 menjadi Rp2,6juta atau hanya naik Rp65.327.
Padahal, sejumlah pihak memperkirakan kenaikan UMP tahun 2018 dapat mencapai Rp2.755.000 atau naik sebesar 8,71%.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!