Mohon tunggu...
muhamad rizky romadhon
muhamad rizky romadhon Mohon Tunggu... Mahasiswa - hanya menuangkan sebuah sudut pandang

semua masih bisa berubah, jangan menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

12 Maret 2022   08:17 Diperbarui: 12 Maret 2022   08:26 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

halo... bagaimana kabarnya? lama rasa nya sudah tidak menulis di akun ini. Sekarang saya ingin coba menuangkan opini, apasih kewajiban dan hak negara dan bagi warga negara itu? sebelum kita bahas semua nya, kita bahas dulu 2 kata di awal yaitu Kewajiban dan Hak!

Jika menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dan sebagainya). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, atau sebuah keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Bisa dibilang hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki ikatan. Lalu, apa itu hak dan kewajiban negara dan bagi warga negara?

Jika ditelaah tentu kewajiban negara adalah memberikan semua hak hak yang memang harus di dapatkan oleh warga negara seperti memberikan perlindungan hukum, mendapatkan kehidupan yang layak, memilih keyakinan serta beribadah seusai dengan ketentuan agama yang dianut nya. Sebagai contoh, dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".  Sedangkan hak negara adalah apa apa yang harus diterima oleh negara dari warga negara nya, seperti ikut melaksanakan ketertiban, menaati hukum hukum yang berlaku. 

Kemudian, hak seorang warga negara adalah sesuatu yang harus dan mutlak didapatkan dari negara. Contoh contoh hak sebagai warga negara sebagai berikut: 

1. mendapatkan kesamaan dalam mata hukum seperti yang tertulis di pasal 27 ayat (1)

2. hak untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak seperti yang ada di pasal pasal 27 ayat (2)

3. mendapatkan pendidikan yang layak

4. mendapatkan kebebasan dalam memeluk agama dan menjalankan peribadahan sesuai agama yang dianutnya

5. setiap warga negara berhak melanjutkan keturunan dan  membentuk keluarga melalui pernikahan yang sah yang tercantum dalam pasal 28B ayat (1)

Lalu, kewajiban sebagai warga negara tentu nya banyak. Selain harus menaati hukum yang berlaku, ada pula seperti: membayar pajak dan retribusi sesuai yang diatur oleh pemerintah pusat ataupun daerah, tunduk akan pembatasan hak kebebasan, kewajiban saling menghargai sesama warga negara.

Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa hak dan kewajiban negara dan warga negara saling bersinambungan. Apa yang negara berikan kepada warga negara harus dibalas dengan dijalankan nya kewajiban sebagai warga negara yang taat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun