Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Nama Dosen: Prof. Apollo

Nama Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Pemeriksaan Pajak

Beberapa periode terakhir Indonesia telah melakukan penerapan sistem perpajakan yang lebih modern, efektif dan efisien berbentuk self assessment (menghitung, melapor dan membayar sendiri pajak nya) yang dilaksanakan berdasarkan kesukarelaan (voluntary compliance). Pada kegiatan pengadministrasian perpajakan, yang pada awalnya ada proses administrasi pajak, maka secara perlahan bergeser pada pembayaran pajak atau wajib pajak. Hal tersebut bermula dari kegiatan registrasi baik sebagai wajib pajak maupun pengusaha kena pajak, menghitung kewajiban pajak yang terutang, melaporkan surat pemberitahuan pajaknya serta membayarkan sendiri pajak nya. Berdasarkan UU KUP Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009, secara umum dijelaskan fase-fase yang timbul dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam UU tersebut disebutkan terdapat 5 (lima) fase yang timbul dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu:

1. Fase saat timbulnya hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban perpajakan timbul ketika saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan,keadaan/peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang pada suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. Dalam UU KUP dan UU PPN, penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan proses administrasi yang tidak menentukan timbulnya pajak terutang. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya antara lain untuk membayar atau menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Surat Pengukuhan PKP digunakan sebagai sarana administrasi agar dapat menerbitkan Faktur Pajak.

2. Fase self assessment

UU Perpajakan kita menganut self assessment system, merupakan sistem pemungutan yang memberikan keleluasaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Fase self assessment dimulai sejak Wajib Pajak mendaftarkan diridan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).NPWP merupakan identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Keleluasaan penuh yang dimiliki Wajib Pajak tersebut mengandung arti bahwa WP merupakan pelaku utama yang menentukan sejak timbulnya utang pajak atau kewajiban pajak sampai terealisasinya pembayaran pajak serta mempertanggungjawabkannya. Produk akhir dari sistem ini adalah Surat Pemberitahuan (SPT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun