Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6_Investasi Jangka Panjang dengan Metode SWOT Analisis

14 April 2022   00:16 Diperbarui: 14 April 2022   00:20 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPHTB diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia pada UU No.20 Tahun 2000 adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Jadi BPHTB adalah sama dengan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dalam Pasal 5 UU BPHTB tersebut, menyatakan bahwa tarif BPHTB merupakan tarif tunggal yaitu sebesar 5%. Secara singkat berikut cara menghitung BPHTB Terhutang sebagai berikut:

BPHTB = Tarif x NPOPKP atau 5% x (NPOP - NPOPTKP)

NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak

NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak

Sehingga dengan mengetahui analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam melakukan investasi jangka panjang pada sektor properti diharapkan dapat menjadi pertimbangan sebelum memulai investasi untuk jangka panjang. Hal ini juga harus didukung juga dengan perencanaan biaya perolehan atas properti, termasuk memperhitungkan rencana biaya yang menyertai misalnya biaya pajak pembelian atas properti tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun