Mohon tunggu...
murdani
murdani Mohon Tunggu... ASN/JABATAN KASI TRANTIB DI KELURAHAN NYARUMKOP

hobi saya membuat inovasi pekerjaan saya sebagai ASN sangat menyukai wisata jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rapat evaluasi NJOP di nyarumkop: warga usulkan penyesuaian harga dan keringanan tunggakan PBB

7 Mei 2025   18:38 Diperbarui: 7 Mei 2025   18:38 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi rakor NJOP di nyarumkop (sumber staff kelurahan)

Dokumentasi rakor NJOP di nyarumkop (narasumber staff kelurahan) 
Dokumentasi rakor NJOP di nyarumkop (narasumber staff kelurahan) 
Singkawang, 7 Mei 2025 --- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bertempat di Aula Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.

Rapat yang berlangsung pada Rabu siang ini dihadiri oleh seluruh Ketua RT se-Kelurahan Nyarumkop dan empat orang warga masyarakat yang memahami harga tanah dan properti di wilayahnya. Turut hadir pula Sekretaris Bapenda, Fahmizar Nazrullah beserta tim.

Dalam kegiatan tersebut, peserta rapat memberikan masukan harga NJOP untuk 13 titik lokasi di wilayah Nyarumkop, termasuk area seperti Air Hitam, Jl. Mantoman, Jl. Subarang, hingga Sekolah Katolik Nyarumkop. Nilai NJOP yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 7.150 hingga Rp 1.032.000 per meter persegi, tergantung zona dan jenis kawasan.

Menurut pernyataan Fahmizar, seluruh masukan yang telah diterima akan disusun dan disampaikan kepada Ibu Wali Kota untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam NJOP PBB-P2 tahun 2025. "Penetapan nilai jual ini akan memperhatikan keinginan masyarakat agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi lapangan," jelasnya.

Selain evaluasi NJOP, peserta juga menyampaikan usulan tambahan berupa permohonan keringanan atas tunggakan PBB tahun 2024.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh lima perwakilan warga dan ketua RT sebagai bentuk sahnya hasil musyawarah tersebut.

Penulis staf kelurahan 

Murdani

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun