Mohon tunggu...
news.com
news.com Mohon Tunggu... Mahasiswa - Real time

Berbagai informasi dan bertukar gagasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNDIP: "Seperti Apa Sih Hand Sanitizer Sesuai Standar WHO?"

14 Februari 2021   19:38 Diperbarui: 14 Februari 2021   19:44 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian Hand Sanitizer Kepada Warga RT 05 RW 04 Kel. Sumurboto

Semarang-Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di tanah air masih terjadi dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona dengan gejala ringan hingga sedang. Penyebarannya terjadi melalui droplet (percikan air liur) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin atau menghembuskan nafas. Untuk itu pencegahan penularanya dapat dilakukan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan selalu rajin membersihkan tangan setelah beraktifitas. Hand sanitizer masih menjadi alternatif produk yang efektif dan efisien untuk membersihkan tangan setelah berkegiatan di luar rumah karena dapat mematikan kuman-kuman yang menempel di tangan.

Organisasi kesehatan dunia atau WHO telah merilis panduan pembuatan hand sanitizer yang bisa dibuat di rumah yang juga tetap memenuhi standar. Cara pembuatannya sangatlah mudah dan bahan bakunya pun dapat ditemui di pasaran. Adapun bahan bakunya yaitu isopropyl alkohol 99,8%; hidrogen peroksida (H2O2) 3%; gliserol 98%; air suling (aquadest); serta fragrance. Alkohol dengan kadar 96% sangat ampuh untuk membunuh kuman. Hidrogen peroksida disini sebagai anti mikroba di dalam hand sanitizer, gliserol fungsinya untuk melembutkan dan melembabkan kulit tangan. Air suling berfungsi sebagai pelarut dan fragrance sebagai pewangi dalam hand sanitizer.

Hand sanitizer yang ampuh untuk melawan virus COVID-19 adalah yang mengandung alkohol dengan kadar minimal 70%. Namun, kenyataannya masih ditemukan hand sanitizer yang beredar di pasaran dengan kadar alkohol kurang dari 70%. Selain itu, didapati juga bahwa masyarakat sering menambahkan air ke dalam hand sanitizer untuk mendapatkan jumlah yang lebih banyak, padahal hal ini juga dapat mengakibatkan kadar alkohol di dalam hand sanitizer menurun dan hand sanitizer pun menjadi kurang efektif.

Untuk itu dari permasalahan tersebut mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro mengadakan program kegiatan sosialisasi dan pelatihan pembuatan hand sanitizer yang sesuai standar World Health Organization (WHO). Program yang dilakukan tersebut dibimbing oleh Dr. Cahya Tri Purnami S.KM., M.Kes selaku dosen pembimbing lapangan.

Program kegiatan ini dilaksanakan di rumah salah satu warga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diikuti oleh 15 orang warga RT 05 RW 04 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada jam 10.30 - 12.00 WIB. Kegiatan ini diawali dengan pemahaman mengenai hand sanitizer yang sesuai dengan standa WHO. Dilanjutkan dengan pemaparan formulasi bahan-bahan yang dibutuhkan, apa kegunaan dari masing-masing bahan tersebut dan prosedur pembuatan serta hal yang perlu diperhatikan dalam membuat hand sanitizer sesuai standar WHO. Setelah pemaparan selesai, dilanjutkan dengan praktik pembuatan hand sanitizer sesuai standar WHO. Hand sanitizer yang sudah jadi dibagikan kepada beberapa warga yang hadir.

Pembuatan Hand Sanitizer Sesuai Standar WHO
Pembuatan Hand Sanitizer Sesuai Standar WHO

Dengan adanya pelatihan pembuatan hand sanitizer tersebut, diharapkan dapat menambah keterampilan, dan menjadi peluang penghasilan baru bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan masyarakat juga selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat sehingga dapat membantu mencegah rantai penularan virus covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun