Sesuai penjelasan dalam Al-Waqiah ayat 79
                Â
Arab-Latin: L yamassuh illal-muahharn
Artinya:" Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan".
Kendati begitu, ayat tersebut tidak melarang muslimah yang sedang haid membaca Al-Quran. Muslimah masih bisa membaca kalam suci Ilahi tanpa menyentuh kitab yang diturunkan pada Rasulullah SAW. Muslimah yang datang bulan juga masih diperbolehkan membaca dalam konteks berdzikir dan belajar agama sehingga aktivitas beribadah masih bisa dilakukan.
Â
f). Cerai
Talak atau cerai yang dijatuhkan saat istri sedang haid tidak sesuai atau menyelisihi ajaran Nabi Muhammad SAW. Namun, talak tersebut tetap jatuh sesuai hadits berikut
: - -
Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu Umar mendatangi Nabi SAW dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak (HR Al-Baihaqi).
MITOS-MITOS KETIKA HAID