PENDAHULUAN
Dalam agama Islam, praktik dan peraturan ibadah memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Salah satu aspek penting dalam praktik ibadah adalah pemahaman tentang tindakan yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk selama periode haid. Haid, atau menstruasi, adalah kondisi alami yang dialami oleh wanita dan memiliki implikasi khusus dalam konteks ibadah Islam. Dalam agama Islam, para pengikutnya diwajibkan untuk menjalankan kewajiban agama seperti salat dan puasa, dan pemahaman tentang aturan selama masa haid adalah penting untuk mempraktikkan ibadah ini dengan benar.
Larangan-larangan yang berlaku selama periode haid dijelaskan melalui hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis ini memberikan pedoman dan pembatasan yang harus diikuti oleh wanita Muslim saat mereka mengalami menstruasi. Dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan larangan-larangan yang terkait dengan haid menurut ajaran Islam, sebagaimana tercantum dalam hadis, termasuk larangan terhadap pelaksanaan salat, puasa, menyentuh Mushaf Al-Quran, serta mengunjungi masjid. Selain itu, hadis juga mencakup larangan-larangan seperti memotong kuku dan rambut selama masa haid.
Pemahaman tentang larangan-larangan ini adalah bagian penting dalam menjalani kehidupan seorang wanita Muslim, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesalehan dan ketaatan terhadap agama Islam. Selain itu, pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan ini juga mempromosikan kepatuhan terhadap ajaran Islam dan menghormati nilai-nilai yang terkandung dalam agama tersebut. Dengan demikian, pendalaman pemahaman terkait larangan-larangan ini dapat membantu wanita Muslim dalam mempraktikkan ibadah mereka secara benar dan sesuai dengan ajaran agama. Dalam konteks ini, kami akan membahas lebih lanjut larangan-larangan yang tercantum dalam hadis dan signifikansinya dalam kehidupan sehari-hari wanita Muslim.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian yang berjudul "Larangan-Larangan Saat haid" ini adalah deskriptif kualitatif yang akan mengarah kepada menjabarkan mengenai larangan-larangan dan mitos saat menstruasi. Data yang terkumpul berbentuk kata-kata atau gambar, tidak menekankan pada angka. Disebutkan bahwa metode ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari para informan dan perilaku yang diamati yang tidak dituangkan ke dalam variabel atau hipotesis. Penelitian deskriptif digunakan untuk menggambarkan atau menjelaskan secara teratur menurut sistem, berdasarkan kenyataan, dan ketelitian mengenai kenyataan penelitian. Dapat dikatakan bahwa metode analisis deskriptif digunakan untuk menguraikan kemudian mendeskripsikan keadaan objek yang diteliti dan menjadikannya pusat perhatian.
Sumber data pada penelitian ini adalah beberapa mahasiswi jurusan Sastra Inggris, Sastra Arab, dan Ilmu Hadits semester tiga UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Penelitian dilakukan selama dua minggu, dimulai dari tanggal 30 Oktober 2023 hingga 6 November 2023 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Data mengenai larangan-larangan dan mitos saat menstruasi ini diperoleh dari tiga informan yang berasal dari mahasiswi UIN sunan Gunung Djati Bandung, didapatkan melalui wawancara Nayla Sabrina dari Jurusan Sastra Inggris, Desti Fauziah dari Jurusan Sastra Arab, dan Vinimuli Alifia dari Jurusan Ilmu Hadis. Terdapat tiga mitos yang ditemukan berdasarkan hasil wawancara, yaitu (1) mitos tidak boleh menggunting kuku, (2) mitos tidak boleh memotong rambut, dan (3) mitos tidak boleh memasuki masjid.
HASIL DAN PEMBAHASAN
- Pengertian Haid
Haid secara etimologi berarti mengalir, sedangkan haid secara terminologi adalah darah yang keluar dari farji atau kemaluan seorang wanita setelah umur 9 tahun dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak. Dasar haid di dalam Al-Qur'an adalah sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah ayat 222.
 (222)
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."