Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bikin Paspor Kini Tidak Harus Datang ke Kantor Imigrasi Lebih Mudah dengan Eazy Passport

15 Desember 2021   15:45 Diperbarui: 15 Desember 2021   15:52 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan Eazy Passport yang merupakan salah satu inovasi dalam meningkatkan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan teleconference kegiatan Presentasi Pelaksanaan Layanan Eazy Passport pada Selasa (28/7/2020) Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan bahwa uji coba layanan Eazy Passport dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta selama periode satu bulan. Lebih lanjut, Jhoni Ginting meminta agar para Kepala Kantor Imigrasi untuk mepresentasikan terkait pelaksanaan Eazy Passport.

"Para Kakanim di wilayah DKI Jakarta agar mempresentasikan hasil pelaksanaan uji coba layanan Eazy Passport. Dan diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaannya," tegas Jhoni Ginting.

Apa itu Layanan Eazy passport, untuk siapa dan bagaimana mekanisme pelayanannya?

Pelayanan Eazy Passport merupakan pelayanan permohonan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor Imigrasi tepatnya dilokasi pemohon dengan menggunakan layanan paspor keliling atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang kini sudah bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Untuk mekanisme pengajuan eazy passport, pertama pemohon yang berupa instansi pemerintahan, instansi pendidikan seperti asrama dan kampus, komunitas, apartemen, perumahan, organisasi atau kelompok masyarakat sebagai pemohon dapat mengajukan permohonan layanan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat melalui surat dengan melampirkan data pemohon dengan jumlah pemohon sekitar 20 - 50 Orang.


Setelah mengajukan permohonan selanjutnya pihak Kantor Imigrasi akan melakukan penjadwalan pelaksanaan kegiatan Eazy Paspor sesuai dengan jadwal yang disepakati dan dapat segera dilakukan di tempat pemohon mulai dari verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan data biometrik sampai proses pengambilan foto untuk paspor.

Bagaimana mekanisme pembayarannya?

Selanjutnya pembayaran sesuai layanan yang dipilih sesuai tarif Peneriamaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya seperti Tokopedia, bukalapak, shopee dan sebagainya. Adapaun tarif PNBP untuk layanan eazy passport ini sama dengan tarif PNBP pembuatan paspor pada umumnya.

Setelah dilakukan pembayaran selanjutnya paspor dapat diambil langsung di Kantor Imigrasi Penyelenggara Eazy Passport oleh perwakilan pemohon dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah baik dari pimpinan atau para pemohon tiga hari kerja setelah dilakukan pembayaran atau dapat pula dikirimkan langsung ke alamat melaui Kantor Pos.

Sebagai Informasi tambahan, dalam program eazy passport ini hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun