Mohon tunggu...
AA AMARUDIN MUMTAZ
AA AMARUDIN MUMTAZ Mohon Tunggu... -

CEO JOMBANG CENTER OF ARABIC LEARNING STUDIES

Selanjutnya

Tutup

Money

Uang Elektronik dalam Perspektif Syariah

17 Juni 2015   12:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:40 5701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Saat ini beberapa Bank Syariah juga telah mengeluarkan produk yang terkait dengan uang elektronik. Mereka tidak akan berani meluncurkan produk itu kecuali setelah mendapat dukungan dari otoritas jasa keuangan dan MUI dalam hal ini melalui fatwa Dewan Syariah Nasional. Artinya uang elektronik sudah sah digunakan baik menurut agama maupun Negara. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah kebijakan dan penghematan dalam menggunakannya, agar tidak boros & menyebabkan kerugian di lain hari.

 

Prinsip-prinsip Syariah dalam Transaksi Uang Elektronik

 

  1. Tidak Mengandung Maysir (unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi). Penyelenggaraan uang elektronik harus didasarkan oleh adanya kebutuhan transaksi pembayaran ritail yang menuntut transaksi secara lebih cepat dan efisien, tidak untuk transaksi yang mengandung maysir.

 

  1. Tidak Menimbulkan Riba yang berbentuk pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam dan pengalihan harta secara batil. Transaksi uang elektronik merupakan transaksi tukar-menukar/jual beli barang ribawi, yaitu antara nilai uang tunai dengan nilai uang elektronik dalam bentuk Rupiah.

 

Pertukaran antara nilai uang tunai dengan nilai uang elektronik harus sama jumlahnya (tamatsul) baik kualitas maupun kuantitasnya, jika tidak, maka tergolong ke dalam bentuk riba al-fadl (tambahan atas salah satu dua barang yang dipertukarkan dalam pertukaran barang Ribawi yang sejenis. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan pertukaran nilai uang tunai yang lebih kecil atau lebih besar dari nilai uang elektronik.

 

Sebagai contoh penerbit tidak boleh menjual uang elektronik sebesar Rp 3.000.000,00 dengan penyetoran uang/dana dari pemegang kepada penerbit sebesar Rp 3.030.000,00 dan penerbit juga tidak boleh memberikan potongan harga atas penjualan uang elektronik, seperti uang elektronik dengan nilai uang elektronik sebesar Rp 3.000.000,00 dijual oleh penerbit melalui penyetoran uang/dana dari pemegang kepada penerbit sebesar Rp 2.970.000,00, kelebihan pembayaran oleh pemegang dan potongan harga oleh penerbit tersebut termasuk riba al-fadl.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun