Mohon tunggu...
Mumpuni Ardianti
Mumpuni Ardianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Hayam Wuruk Perbanas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Syariah .

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbandingan Kebijakan Pengelolaan Dana pada Bank Syariah dan Bank Konvensional

16 Mei 2024   22:14 Diperbarui: 16 Mei 2024   22:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian adalah Perbankan. Perbankan berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan perekonomian yang stabil melalui bank-bank yang ada di Indonesia. Perbankan merupakan jantung perekonomian yang sangat penting di Indonesia. 

Baik atau buruknya suatu perekonomian di suatu negara dapat dilihat dari perkembangan perbankan yang ada di negara tersebut. Perbankan di Indonesia menerapkan dual banking system yaitu perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga dan perbankan syariah yang menerapkan sistem syariah. 

Kegiatan usaha perbankan di Indonesia sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, salah satunya adalah dengan menumbuhkan sektor investasi melalui penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk dana pihak ketiga(Ningsih, 2021)

Sejarah Bank Syariah Indonesia dan Bank BCA

Sejarah Bank Syariah Indonesia (BSI) diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia. BSI kemudian terbentuk dari penggabungan beberapa bank syariah besar di Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah, sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat dan meningkatkan efisiensi sektor perbankan syariah. Penggabungan ini dilakukan pada 1 Februari 2021, dan Presiden Joko Widodo meresmikan langsung bank syariah terbesar di Indonesia di Istana Negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan izin penggabungan ketiga usaha perbankan syariah tersebut pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021(Bank Syariah Indonesia, n.d.).

Bank Central Asia (BCA) dimulai pada tahun 1955 dengan berdirinya Perusahaan Perdagangan dan Industri Pabrik Rajut Semarang NV sebagai cikal bakal Bank Central Asia. Pada tanggal 21 Februari 1957, BCA mulai beroperasi dengan kantor pusat di Jakarta. Nama resmi bank tersebut adalah PT Bank Central Asia (BCA) pada tahun 1970an, dan berhasil memperkuat jaringan cabangnya serta berkembang menjadi Bank Devisa. 


Pada tahun 1980-an, BCA mengembangkan berbagai produk dan layanan, serta mengembangkan teknologi informasi, dengan menerapkan sistem online pada jaringan kantor cabangnya, dan meluncurkan Tabungan Berjangka BCA (Tahapan). Pada tahun 1990an, BCA memulai layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Selain itu, BCA juga mulai menjalin kerja sama dengan institusi terkemuka seperti PT Telkom untuk pembayaran tagihan telepon melalui ATM BCA. Pada tahun 2000an, BCA memperkuat dan mengembangkan produk dan layanan, khususnya perbankan elektronik(BCA - Senantiasa Di Sisi Anda, n.d.).

Dana Pihak Ketiga Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dana pihak ketiga berdasarkan Pasal 1 No. 20 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dana pihak ketiga merupakan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam dunia perbankan, dana pihak ketiga terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit)(Ningsih et al., n.d.).

Dana Pihak Ketiga (DPK) pada bank syariah merupakan dana yang berasal dari masyarakat atau nasabah yang terdiri dari giro, tabungan dan deposito, serta sertifikat deposito dan kewajiban segera lainnya. DPK ini berfungsi sebagai sumber dana yang sangat penting bagi bank syariah, karena dana tersebut tidak dapat disimpan di bank dan harus dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan. Dana Pihak Ketiga tersebut dapat berupa giro wadiah, tabungan wadiah, deposito mudharabah, dan lain-lain, dana tersebut tidak boleh disimpan pada bank dan wajib digunakan untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi bank(Fitri, n.d.).

Dana pihak ketiga ini merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi bank konvensional, karena bank biasanya memberikan bunga kepada pemegang rekening atau investor yang menempatkan dana pada mereka. Dana pihak ketiga ini juga memungkinkan bank memperoleh keuntungan dengan memberikan pinjaman dengan tingkat bunga lebih tinggi daripada yang mereka bayarkan kepada deposannya. Sumber dana pihak ketiga dapat berasal dari berbagai produk dan layanan perbankan seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito, obligasi bank, dan lain sebagainya. Pengelolaan dana pihak ketiga ini penting bagi bank karena harus memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan baik untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang rekening sekaligus menghasilkan keuntungan yang layak bagi bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun