Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Alur P1, P2, P3 dan Umum Seleksi PPPK Guru 2022

12 Oktober 2022   09:25 Diperbarui: 12 Oktober 2022   09:36 7456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Kabar tentang pembukaan seleksi PPPK Guru saat ini memang sudah ramai, akan tetapi sampai saat artikel ini ditulis memang laman sscasn belum bisa diakses. Hanya laman PPPK Guru yang menunjukan progres persiapan masih sampai penyesuaian lineritas ijasah. Akan tetapi dari semua kabar yang beredar kita bisa mengacu pada juknis yang telah dikeluarkan oleh kemdikbud untuk menjadi acuannya. 

Alur seleksi PPPK Guru tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu seleksi PPPK Guru pada tahun 2021. Karena pada tahun ini seleksinya menggunakan nilai passing grade seleksi tahun 2021 yang dimasukan dalam kelompok Prioritas 1 (P1), kelompok eks THK-II baik yang ikut seleksi tahun 2021 maupun yang tidak mengikuti seleksi tahun 2021 masuk dalam Prioritas 2 (P2) serta peserta yang sudah ikut seleksi tahun 2021 akan tetapi belum memenuhi nilai ambang batas passing grade dan guru yang sudah ada dalam dapodik minimal 3 tahun setara 6 semester dimasukan dalam kelompok Prioritas 3 (P3). Sedangkan yang dimaksud pelamar umum adalah pelamar yang sudah ada dalam dapodik dibawah 3 tahun baik guru pada lembaga negeri maupun lembaga swasta dan Lulusan PPG.

Untuk Kategori Prioritas 1 (P1) ini alurnya sangat mudah, karena nanti saat login akun sscasn peserta ini sudah mendapatkan penempatan (seperti gambar diatas). Peserta tinggal menyetujui penempatan ini atau tidak, jika memilih "ya" maka peserta akan diarahkan pada alur selanjutnya yaitu pemberkasan, jika memilih "Tidak" maka peserta masuk pada kategori P3 atau umum. Jadi untuk peserta P1 ini kemungkinan juga tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota, maka pilihannya adalah turun prioritas menjadi p3 atau masuk lagi kategori umum dan mengikuti seleksi lagi. Yang belum mendapatkan penempatan juga diberi pilihan menunggu, artinya menunggu sampai ada kuota pada lembaganya dan guru tersebut tetap mengajar pada lembaganya saat ini menjadi honorer (GTT).

Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Untuk kategori Prioritas 2 yaitu eks THK-II yaitu hanya seleksi administrasi atau kesesuaian meliputi Kompetensi, kinerja dan latar belakang dan guru dengan nilai tertinggi akan mendapatkan penempatan di sekolah induk selama ada kebutuhan.

Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Kategori Prioritas 3 (P3) ini tidak jauh dengan kategori prioritas 2, yaitu seleksi administrasi dan kesusaian atau saat ini lebih dikenal dengan Observasi. Observasi ini dilakukan oleh kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Seniornya. Jadi yang bisa ikut observasi ini sudah ditentukan nama-namanya dan penilai sudah mendapatkan nama yang akan dinilai. 

Penilai tersebut mempunyai akun penilai yang akan digunakan untuk menilai guru yang diobservasi dengan 23 jumlah pertanyaan yang memiliki bobot nilai sendiri. Jadi yang menjawab pertanyaan dari observasi ini adalah penilai bukan guru yang akan diobservasi dan jika lolos nanti guru nilai tertinggi akan ditempatkan pada sekolah induk selama masih ada kebutuhan. Menurut saya pribadi yang menjadi masalah disini adalah kesesuain ijasah, walaupun sudah ada dalam dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi ijasahnya tidak linear dengan formasi yang ada ini akan menjadi kendala bagi guru yang sudah lama mengajar itu, karena ijasahnya tidak sesuai dengan formasi contohnya guru mengajar pada SD dan ijasahnya Bahasa inggris.

Pada pelamar umum ini yaitu pada dapodik kurang dari satu tahun lembaga negeri, sawasta dan pemilik sertifikat pendidik PPG bisa mengikuti seleksi PPPK Guru pada jalur umum jika kuotanya masih tersedia. Jadi seleksi umum ini bisa dilaksanakan jika kuota masih ada dan P1, P2 serta P3 sudah selesai. Semoga bermanfaat penjelasan Alur P1, P2, P3 dan umum ini anda bisa share pada teman-teman guru jika bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun