Mohon tunggu...
LilySiti Multatuliana
LilySiti Multatuliana Mohon Tunggu... profesional -

th 1990-2005 bekerja sebagai Dosen di Universitas Swasta di Jakarta. Pernah menjadi Dosen tidak tetap di Politehnik UI Depok dan UNJ Rawamangun...Sejak th 2005 cuti menjadi dosen karena mengikuti suami ke Melaka Malaysia dan sejak tinggal di Melaka mengadakan kajian Budaya Nusantara (baik Kajian Pustaka maupun pengamatan di Lapangan di berbagai kota di Malaysia dan di Indonesia dan Thailand ). Hasil kajian/penelitan pernah di muat di tabloid dan majalah yang terbit di jakarta (Tabloid Parle dan Majalah Titian) dan koran lokal Padang (koran Haluan)...serta beberapa media on line lain nya.\r\n\r\n\r\n\r\nPendidikan \r\n- IKIP Jakarta (S1)\r\n-TAFE NSW Australia (College)\r\n-Intensive Course di Univ of Wollonggong Australia. \r\n- Univ Gunadharma Jkt (S2)\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revolusi Mental

7 Juli 2014   19:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:08 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya punya pengalaman di salah satu restoran di Jakarta. Selesai makan disodori "bill" yang tidak ada nama resto nya (polos). Saya perhatikan disitu ada faktur yang lengkap dengan nama resto nya.

Saya tanya : "Kenapa gak pake "bill" yang resmi itu?"
petugas resto jawab : "kalau pake bill itu harus membayar pajak" (berarti saya harus membayar makanan plus pajak 10% (lupa persen2nya udah lama kejadian nya)
Saya jawab...: "kalau peraturan nya begitu ya ikuti peraturan lah"

Karena yang saya pernah pelajari dalam mata kuliah psikologi pendidikan sewaktu menuntut ilmu  di fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni di IKIP Jakarta (sekarang UNJ)  dan sangat tertanam dalam benak saya : "bahwa orang yang tak mau ikut peraturan itu kena penyakit psikopat". Mula2 penyakit nya ringan, lama2 psikopat akut
hiiiiiii serem....

Disini lah Revolusi Mental yang dicanangkan oleh Jokowi kudu diterapkan. Tidak perlu untuk puluhan tahun merubah karakter yang mengarah kepada penyakit "psikopat"

Baik dari sisi Rakyat yang wajib bayar pajak maupun dari sisi pemerintah yang harus mengelola penerimaan pajak dengan semesti nya dan menegakan hukum bagi yang tidak  mematuhi peraturan pajak.

Revolosi Mental yang banyak menuai kesalah pahaman karena banyaknya makna dan penafsiran.

Menurut Frederick Winslow Taylor, Revolusi Mental melibatkan perubahan dalam sikap dari kedua belah pihak para pemimpin dan pekerja. Yang artinya bahwa pemikiran para pemimpin perusahaan dan pekerja harus bertranformasi. Keduanya harus berfikir bahwa mereka saling membutuhkan satu sama lain. Pemimpin perusahaan harus berbagi keuntungan perusahaan dengan pekerja dan pekerja seharusnya ikut berkonstribusi dengan segala potensi yang ada sehingga perusahaan mendapat keuntungan.

saya terjemahkan secara bebas dari sini : According to F.W.Taylor mental revolution involves a change in the attitude on part of both management and workers.It means that management and workers should transform their thinking.Both should realize that they require one another.Management should share the gains of the firm with workers and workers should contribute upto their full potential so that company makes profit.

Menurut saya kaitan dengan Negara : Para pemimpin harus memberikan kesejahtraan kepada Rakyat dan menegakan hukum yang jelas dan Rakyat harus berperan serta dengan segala potensi yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran Negara dan melaksanakan kewajiban dengan baik.

*siapakah Fredrick Winslow Taylor (dari Wikepedia)
Frederick Winslow Taylor (lahir 20 Maret 1856 – meninggal 21 Maret 1915 pada umur 59 tahun) adalah seorang insinyur mekanik asal Amerika Serikat yang terkenal atas usahanya meningkatkan efesiensi industri. Ia dikenal sebagai "bapak manajemen ilmiah" dan merupakan pemimpin intelektual dari Gerakan Efesiensi*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun