Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Keuangan DPRA Ada dalam Pergub APBA 2018, Kenapa Dewan Tidak Menolak?

5 Mei 2018   13:30 Diperbarui: 5 Mei 2018   13:42 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://steemit.com/

Menggugat Pergub Aceh tentang APBA 2018, bukanlah solusi yang tepat karena dapat menghancurkan sistem perekonomian dan akan terjadinya ketidakstabilan perputaran uang dalam masyarakat. Tapi, akibat janji Ketua Dewan di depan umum bahwa akan menggugat APBA 2018 sehingga ucapan  tersebut tidak dapat ditarik kembali. Padahal langkah untuk melakukan gugatan Pergub APBA 2018 akan berefek negatif bagi Aceh.

Anehnya, Dewan mengeluh karena tidak diplotkan anggaran tahun 2018 dalam Pergub tersebut untuk biaya pendampingan hukum bagi DPRA. Sehingga kewalahan bagi dewan untuk melakukan gugatan.

Menurut hemat saya, keluhan Ketua DPRA sangat aneh dan bertentangan dengan apa yang telah menjadi tujuan utamanya yaitu menggugat Pergub APBA 2018. Pasalnya, Pergub APBA 2018 dianggap ilegal oleh Dewan karena beranggapan ada tahapan dalam pembahasan RAPBA telah dilangkahi oleh Pemerintah Aceh.

Jadi, Jika Dewan menganggap Pergub APBA 2018 itu ilegal, kenapa ada keluhan bahwa dalam Pergub itu tidak diplotkan anggaran untuk biaya pendampingan hukum bagi DPRA. Bukankah sesuatu yang dianggap ilegal itu tidak boleh digunakan? karena bertentangan dengan hukum.

Disamping itu, seharusnya Dewan menolak semua Hak keuangan Dewan berupa : Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan; Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Tunjangan Reses. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Karena Hak Keuangan Dewan tersebut tertuang dalam Pergub APBA 2018. Sedangkan Pergub APBA 2018 dianggap ilegal oleh Dewan sendiri.

Menurut pengamatan saya, langkah DPRA untuk menggugat APBA 2018 tidak konsisten dengan apa yang kenyataannya terjadi saat ini. Disatu sisi, DPRA tetap menerima hak keuangannya yang ada dalam pergub tersebut, disisi lain DPRA juga akan menggugat Pergub APBA 2018. Pertanyaannya, Dimanakah letak keanehan dengan gugatan ini? Jika dewan konsisten, maka tolak hak keuangan dewan hingga ada putusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan APBA 2018 nantinya. Demikian

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun