Apakah anda yang merasa dirinya orang Aceh bangga ketika dikatakan Aceh ini pungo [baca: gila]? Saya kira anda pasti merasa senang dan terinspirasi akan ke-pungo-an yang dimiliki oleh Aceh.
Pungo secara bahasa adalah Gila; hilang akal sehat. Tapi menurut saya, Pungo tidak berarti Gila. Pungo bisa juga dikatakan sebagai kebiasaan yang dilakukan yang mempunyai makna tersendiri tanpa menghilangkan akal. Pungo bisa juga diartikan sebagai "Silap atau Tersilap". Misalnya fanatik kenapa agama, tapi tidak banyak tahu mengenai aturan agama, sehingga sering bermain hukum sendiri. Banyak makna Pungo dalam bahasa Aceh jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Banyak pemikiran-pemikiran orang yang intelek mengatakan Aceh ini memang pungo. Sehingga pungo-nya Aceh terkenal diseluruh pelosok dunia. Pungo ini ditujukan kepada rakyat Aceh, maka jangan heran jika sering terjadi hal-hal yang aneh dalam kehidupan orang Aceh.
Menurut saya, Pungo yang sering menonjol di Aceh ada 6 macam, yaitu:
1. Pungo keu agama (Gila pada Agama)
Pungo keu Agama adalah seseorang yang fanatiknya sangat tinggi kepada agama, jika ada orang yang tingkah lakunya menurut mereka tidak sesuai dengan ajaran agama yang sedang/sudah dipelajarinya, maka langsung akan diambil sikap tegas berupa pemukulan, pembakaran, penggerebekan, penggusuran dan sebagainya.
Sayangnya, fanatik yang ada pada diri mereka banyak yang melenceng dari aturan agama. Misalnya, mengajak shalat berjama'ah itu merupakan suatu penghargaan bagi dirinya orang Aceh, walaupun shalatnya nanti belakangan. Tapi, jika menghina agama di depan orang Aceh akan menimbulkan masalah besar, apalagi mengajak masuk aliran ini dan aliran itu.
Sebenarnya fanatik terhadap agama itu bagus, tapi jika fanatiknya tanpa/kurangnya ilmu agama maka akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti contoh diatas.
2. Pungo keu Adat (Gila pada Adat)
Pungo Keu Adat adalah seseorang yang gila terhadap sistem adat yang dibuat oleh masyarakat di kampung-kampung. Terkadang hukum adat yang dibuat lebih tragis/gila dari hukum agama dan negara. Misalnya denda seekor kambing + uang tunai, dimandikan dengan air selokan/kubangan, diarak keliling kampung-kampung bagi yang ditemukan melakukan mesum dan pencurian. Walaupun nantinya setelah diperiksa tidak terbukti melakukan mesum dan pencurian. Tapi, duluan diarak-arak ke seluruh kampung.
3. Pungo Keu Hareuta (Gila pada Harta)