Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalau Sistem Ini Berjalan, KPK Mungkin Tak Perlu Lagi

11 September 2019   08:21 Diperbarui: 11 September 2019   08:41 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrated By: Pixabay.Com

Fenomena seputar korupsi lebih rentan dilakukan para penyelenggara yang notabene pejabat penting. Faktanya, banyak kasus korupsi yang sering terjadi seringkali menyeret nama-nama elit nasional. Hambalang, KTP elektronik bukti actual yang tidak bisa dibantah oleh kita semua. Berapa besar anggaran Negara habis ditilap para aktor-aktor penting yang seharus menjadi contoh buat rakyat jelata.

Sejarahwan Ongkoham menyebutkan bahwa korupsi mulai dikenal dengan sebagai suatu penyimpangan ketika birokrasi atau suatu sistem melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum.

Penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi. Prinsip pemisahan anatara kepentingan dan keuangan pribadi seorang pejabat Negara dengan kepentingan dan keuangan jabatan yang dipangkunya.

Upaya pemberantasan korupsi pun belum signifikan menekan laju praktik-praktik korupsi di Negara ini. Semakin ditekan, toh laju korupsi bahkan semakin meningkat dari kehari. 

Dan semakin sulit untuk diurai bak mata rantai yang saling terhubung antara satu dengan yang lain. Tanpa memberikan efek jera bagi para koruptor. Atau terlalu sukar mengurai benang yang telah kusut.

Alatas,1980; mengungkapkan tipologis korupsi yang beraneka ragam.

  • korupsi transaktif (transactive) seperti adanya transaksi jual beli, ada penawaran dan permintaan diantara pihak yang terkait.
  • korupsi yang memeras (extortive) korupsi yang dipaksakan kepada satu pihak yang disertai dengan ancaman terhadap kepentingan, orang-orang dan hal-hal yang dimilikinya.
  • korupsi investif (investive) adalah memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan di masa depan.
  • korupsi perkerabatan (nepotistic)
  • korupsi defensive (defensive) adalah pihak yang akan dirugikan terpaksa ikut terlibat didalamnya.
  • korupsi otogenik (autogenic) kerupsi yang dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain terlibat didalamnya.
  • korupsi suportif (supportive).

Dengan semakin meningkatnya praktik korup serta rumitnya permasalahan yang terjadi baik ditingkat nasional maupun daerah, begitu kronisnya penyakit ini yang mengakibatkan maraknya penyelewengan dan penyalahgunaan uang Negara.

Praktik suap pun menyebabkan berbagai pembangunan kurang memiliki standar mutu yang diharapkan, jual beli posisi pun kerap terjadi. Bahkan praktik niaga di instansi menjadi income oleh segelintir hanya untuk menerbitkan satu surat, masyaraktat harus merogoh kantong terlebih dahulu agar proses lebih cepat. Dalam istilah "uang administrasi". Inilah secuil contoh malpraktik korupsi, kolusi dan nepotis yang sering dijumpai.

Virus korupsi di Indonesia menyebabkan kerugian  sangat besar buat Negara dan menjadi salah indicator penyebab belum mampunya bangsa ini keluar dari krisis berkepanjangan dan masih tetap bertahan sebagai pemeggang predikat Negara berkembang.

Mencoba mencocokan istilah hangat seputar sengketa kemarin. Yaitu istilah TSM. Bahkan tindakan korupsi pun dilakukan lebih terorganisir. Dalam istilah TSM (tersruktur, sistemik dan massif) sangat pas tuk para koruptor.

KPK BUKAN HANYA SENDIRI 

Mengutip perkataan Frans Magnis Suseno, menurutnya sistem social masyarakat Indonesia yang rusak karena sistem yang lain tidak bekerja dengan baik, misalnya sistem hukum, sistem poltik dan sistem ekonomi.

 Seandainya sistem-sistem ini  bekerja dengan baik maka sistem social itu akan menjadi baik pula, karena sistem-sistem tersebut anatara satu sama lain saling berhubungan. Terjadinya korupsi pun sangat relevan dalam perkataan Romo.

Menanggulangi tindakan korup, diharapkan melalui pendekatan structural maupun cultural. menguatkan segmen isu isu korupsi yang berkaitan dengan lemabaga public dan berusaha membangun kesadaran public untuk memperkuat gerakan anti korupsi. Baik secara yuridis, advokasi, kampanye dan pendidikan.

Demi menegakan gerakan anti korupsi, peran serta semua unsure diharapkan dapat membantu untuk memberantas korupsi, dan manjadi pembantu KPK minimal membangun kesadaran untuk tidak korupsi, dalam artian peran preventif.

Pertama, Ormas/LSM. Sebagai institusi social yang esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. dengan mengadakan pembedayaan kepada masyarakat mengenai hal yang signifikan dalam kehidupan. Termasuk mensosialissikan gerakan anti korupsi.

Kedua, Pers. Merupakan institusi yang terpenting sebagi ujung tombak dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Dan lebih dimungkinkan dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control. Analisis dan publikasi kebijakan pemerintah yang berkenan dengan anggaran Negara.

Ketiga, Supremasi Hukum. Inilah sebenarnya menjadi inti problem dengan maraknya korupsi  ditanah air, penegakan hukum yang tidak jelas dan sepadan bisa jadi variable X dalam perkembangan korupsi yang semakin menjamur. Dalam perumpamaan, maling ayam penjara lima tahunan, tapi korupsi ratusan juta bahkan milyaran hanya ditahan sebentar plus mendapati fasilitas mewah, miris.

Jika penegakan hukum tegas, seperti perkataan Romo Frans Magnis. S. Seandainya sistem hukum, sistem poltik dan sistem ekonomi bekerja dengan baik maka sistem social itu akan menjadi baik pula, karena sistem-sistem tersebut anatara satu sama lain saling berhubungan.

Bisa jadi KPK tidak mesti didirikan atau malah bisa dibubarkan menurutku. Kalau sistem ini berjalan semestinya.

Keempat, Dunia Pendidikan. partisipasi civitas akedemik sangat urgen, khususnya membangun kerangka pikir yaitu pendidikan karakter bagi anak didik. Bahwa korupsi adalah tindakan yang buruk untuk dilakukan.

Bukan malah menjadi lumbung korupsi dilakukan secara berjamaah dan menjadi cermin bobrok akan moral maupun mental bagi tuk generasi masa peradaban.

Kelima, Pemuka Agama. Sebagai panutan umat, mestinya dapat berkontribusi besar bagi pembentukan kesadaran pada umat dan mampu menjadi kekuatan/gerakan moral dalam menimalisirkan penyimpangan-penyimpangan pada diri individu prihal pembangunan pemahaman agama adalah jalan tuk kebaikan, bukan merugikan.

Curup 11 September 2019

Ibra Alfaroug

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun