Mohon tunggu...
Mukhtar Komarudin
Mukhtar Komarudin Mohon Tunggu... Pendamping UMKM, Pendamping Halal, Pengurus Forum UMKM KBB

Membaca, Riding

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pembatasan masa berlaku Sertifikat Halal bikin ribet UMKM

6 Oktober 2025   18:34 Diperbarui: 6 Oktober 2025   18:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Verval Pendamping Produk Halal ke Pelaku usaha drngan produk Batagor

Pembatasan Masa Berlaku Sertifikat Halal oleh BPJPH menambah beban UMKM

Wakil Ketua 3 Forum UMKM Kabupaten Bandung Barat, Mukhtar Komarudin, menyayangkan rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan membatasi masa berlaku sertifikat halal bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban administratif dan biaya bagi para pelaku UMKM yang selama ini masih berjuang untuk mempertahankan usahanya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Ia menilai bahwa kebijakan pembatasan masa berlaku sertifikat halal justru akan menghambat semangat pelaku usaha kecil yang sedang berkembang.

Mukhtar Komarudin menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal bagi UMKM tidak memiliki batas waktu selama tidak terjadi perubahan bahan baku, proses produksi, maupun pemasok bahan. Dengan kata lain, sertifikat halal seharusnya tetap berlaku sepanjang produk tersebut tetap memenuhi standar halal yang telah diverifikasi sebelumnya. Ia menilai bahwa rencana BPJPH untuk membatasi masa berlaku sertifikat halal tidak sejalan dengan semangat regulasi yang ingin memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengakses sertifikasi halal.

Lebih lanjut, Mukhtar menyoroti bahwa kebijakan pembatasan masa berlaku sertifikat halal dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha kecil. UMKM yang telah bersusah payah mengurus sertifikasi halal dengan berbagai persyaratan administratif akan kembali terbebani jika harus memperpanjang sertifikat secara berkala. Selain itu, proses perpanjangan berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang tidak sedikit, padahal banyak pelaku UMKM yang masih berada pada tahap bertahan dan menstabilkan keuangan usaha mereka.

Dalam pandangannya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pembinaan dan pendampingan UMKM dalam menjaga konsistensi kehalalan produk daripada menerapkan pembatasan waktu sertifikat. Pendekatan edukatif dan kolaboratif akan lebih efektif dalam memastikan bahwa produk UMKM tetap halal dan berkualitas, tanpa harus menambah beban birokrasi yang berlebihan. Mukhtar juga mendorong BPJPH untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk forum-forum UMKM di daerah, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil.

Sebagai penutup, Mukhtar Komarudin menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan UMKM, khususnya dalam aspek legalitas dan sertifikasi halal. Ia berharap BPJPH dan Kementerian Agama dapat mempertimbangkan kembali rencana pembatasan masa berlaku sertifikat halal dengan mengutamakan kepentingan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan regulasi yang adil, sederhana, dan berpihak pada rakyat kecil, maka cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia dapat terwujud secara berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun