Mohon tunggu...
Mukhlis
Mukhlis Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tips dan Trik Menulis Berbagai Proposal

7 Desember 2023   13:25 Diperbarui: 7 Desember 2023   13:26 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Fungsi bagi Penulis Proposal

Bagi penyusun, proposal berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan informasi yang bersifat permohonan untuk melaksanakan suatu program dalam jangka waktu tertentu. Agar hal ini dapat tercapai dengan baik, maka membutuhkan dukungan biaya dan moril dari suatu instansi/ badan, baik pemerintah maupun pihak swasta. Berbagai keinginan dan kebutuhan yang diperlukan untuk dilaksanakan oleh penyusun tergambar dalam proposal tersebut. Dalam hal ini proposal harus disusun secara sistematis dan logis, sehingga pihak penerima proposal dapat mengapresiasikan keinginan tersebut.
Selain berfungsi sebagai wadah dalam penyampain informasi, proposal juga berfungsi sebagai media dalam melaksanakan suatu kegiatan yang membutuhkan waktu lama, misalnya proposal ingin melaksanakan suatu penelitian yang diajukan oleh seseorang. Dalam proposal ini, penyusun harus teliti mengemukakan argumen-argumen yang meyakinkan pihak pemberi dana bagi terlaksananya penelitian yang ingin dilakukan.


Bagi Penerima Proposal 
Penerima proposal adalah badan/instansi yang mempunyai kebijakan terhadap suatu proyek yang akan dilaksanakan, baik instansi pemerintah, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini disebabkan badan/ instansi tersebut mempunyai dana dan kebijakan dalam melayani semua proposal yang berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksananakan. Instansi tersebut merupakan instansi resmi yang dapat mempertanggungjawabkan kepada instansi selanjutnya dalam penayaluran biaya yang berhubungan dengan proposal.


Fungsi proposal bagi penerima proposal dalam hal ini instansi /badan, baik pemerintah maupun pihak swasta adalah sebagai pertangggung jawaban kepada pihak atasan terhadap hal yang berhubungan dengan persetujuan permohonan bagi penyusun proposal. Pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan referensi bagi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program selanjutnya. Selain itu, penerima proposal dapat menjadikan proposal sebagai bahan pengambilan keputusan yang berkaitanya dengan proposal tersebut. Penentuan kebijakan untuk masa yang akan datang dalam melaksanakan kegiatan juga termasuk fungsi bagi penerima proposal.


Selanjutnya, fungsi-fungsi proposal dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Hal ini sangat dipengaruhi pada jenis kegiatan yang dilakukan oleh si penulis proposal. Ditinjau dari jenis kegiatan yang dilaksanakan proposal berfungsi sebagai referensi dalam pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam hal biaya, waktu, dan lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut. Mengingat proposal pada dasarnya sama dengan laporan atau sering disebut dengan laporan usulan.

Laporan berfungsi untuk mencatat informasi fakta/peristiwa yang dimanfaatkan, baik untuk kepentingan dirinya sendiri (sipenulis laporan usulan) atau pihak lain yang merasa membutuhkan, jika suatu wktu diperlukan. Fungsi ini lebih mendekati dengan fungsi kearsipan, yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja pada saat sewaktu-waktu orang memerlukannya. Encep dkk, (2007:45)Laporan berfungsi merekomendasi tentang sesuatu hal. Laporan semacam ini bermanfaat bagi penerima laporan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Fungsi proposal bagi penerima proposal dalam hal ini instansi /badan, baik pemerintah maupun pihak swasta adalah sebagai pertangggung jawaban kepada pihak atasan terhadap hal yang berhubungan dengan persetujuan permohonan bagi penyusun proposal. Pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan referensi bagi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program selanjutnya. Selain itu, penerima proposal dapat menjadikan proposal sebagai bahan pengambilan keputusan yang berkaitanya dengan proposal tersebut. Penentuan kebijakan untuk masa yang akan datang dalam melaksanakan kegiatan juga termasuk fungsi bagi penerima proposal.

Selanjutnya, fungsi-fungsi proposal dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Hal ini sangat dipengaruhi pada jenis kegiatan yang dilakukan oleh si penulis proposal. Ditinjau dari jenis kegiatan yang dilaksanakan proposal berfungsi sebagai referensi dalam pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam hal biaya, waktu, dan lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut. Mengingat proposal pada dasarnya sama dengan laporan atau sering disebut dengan laporan usulan. Sejalan dengan hal di atas, Encep dkk, (2007:45) adalah sebagai " Laporan berfungsi untuk mencatat informasi fakta/peristiwa yang dimanfaatkan, baik untuk kepentingan dirinya sendiri (sipenulis laporan usulan) atau pihak lain yang merasa membutuhkan, jika suatu wktu diperlukan. Fungsi ini lebih mendekati dengan fungsi kearsipan, yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja pada saat sewaktu-waktu orang memerlukannya." Laporan berfungsi merekomendasi tentang sesuatu hal. Laporan semacam ini bermanfaat bagi penerima laporan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Fungsi laporan yang dikemukan dalam pendapat tersebut, pada hakikatnya sama dengan fungsi laporan usulan atau proposal. Fungsi- fungsi tersebut selalu berhubungan dengan kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan. Jika dikaitkan dengan pendapat tersebut, proposal atau laporan usul adalah sebagai laporan pengantar sebelum kegiatan dilaksanakan. Maksud laporan pengantar karena dalam proposal terdapat jenis, waktu, tempat, dan rincian anggaran terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan.

Selain sebagai laporan pengantar dalam suatu kegiatan yang akan dilaksanakan, proposal berfungsi sebagai pertanggungjawaban oleh pihak yang memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang tercantum dalam proposal tersebut. Fungsi ini sangat menentukan dalam sebuah birokrasi atau pun administrasi dari sebuah instansi yang telah menyetujui proposal kegiatan tersebut. Pihak yang telah menyetujui terhadap pemohon atau penulis proposal dapat dijadikan sebagai dokumen tertulis untuk pertanggungjawaban apabila terjadi perselihan dikemudian hari.

Di samping fungsi yang telah dikemukakan di atas, proposal atau laporan usulan juga berfungsi sebagai permohonan atau persetujuan dari suatu instansi atau individu dalam melaksanakan kegiatan. Proposal semacam ini biasanya ditulis oleh instansi rendah tingkatannya ke tingkat selanjutnya. Masalah yang dibicarakan dalam proposal ini biasanya tentang persetujuan atau permohonan izin untuk melasanakan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun