Mohon tunggu...
Muja Hidin
Muja Hidin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas mulawarman

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ~pramoedya ananta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU HIP Ancaman Demoralisasi, Disentegrasi, dan Disorientasi Bangsa

21 Juni 2020   22:25 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:23 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditulis oleh: Mujahidin

(Mahasiswa pendidikan pancasila dan kewarganegaraan universitas mulawarman)

Beberapa waktu ini kita dihadirkan pada sebuah polemik perdebatan yang begitu tajam dan panas yaitu mengenai polemik mengenai RUU HIP. yg dimana RUU ini dinilai sangat merusak sebuah tatanan nilai yang secara substansial sudah final dan bersifat fundamental pada Pancasila sebagaimana, yang kita ketahui sebauh konsepsi dari ketua partai PDIP megawati soekarno putri yang hari ini menjadi polemik karena menawarkan konsep yang ia sebut sebagai "trisila dan ekasila" yang dimana ia berkata bahwa itu merupakan hasil dari diperasnya Pancasila yang kemudian dirubah menjadi istilah tersebut. tentunya dari rumusan tersebutlah yang begitu banyak menuai sebuah kontroversi dan polemik dari banyak kalangan maupun dari berbagai elemen bangsa hari ini yang menilai bahwa secara lansung rumusan tersebut telah mendegradasi dan mereduksi dari nilai-nilai Pancasila hari ini.

Secara rumusan istilah "trisila dan ekasila" yang dikatakan megawati soekarno putri itu merujuk pada diperasnya Pancasila pada 3 pilar utama nilai yaitu yang disebut trisila yang berdiri pada asas" sosio-nasioanalisme ,sosio-demokrasi,ketuhanan" sedangkan rumusan ekasila merujuk pada "gotong royong. 

Sebenarnaya secara historis jauh sebelum rumusan itu disampaikan oleh megawati bung karno sendiri sudah terlebih dahulu menawarkan konsep tersebut. Yg dimana bung karno pada sidang BPUPKI pada 1 juni 1945 menawarkan 3 konsep rumusan yang akan digunakan Indonesia sebagai nama dasar negara indonesia yaitu, Pancasila yang dapat diperas menjadi trisila dan ekasila konsep tersebutlah yang ditawarkan bung karno pada sidang BPUPKI 1 juni 1945. 

Setelah menawarkan konsep rumusan nama tersebut bung karno dalam pidatonya berkata "Pancasila menjadi trisila,trisila menjadi ekasila. tetapi terserah kepada tuan-tuan, mana yang tuan-tuan pilih: trisila,ekasila ataukah Pancasila isinya saya telah katakan kepada saudara-saudara semua".

Pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 pada akhirnya menghasilakan sebuah konsensus yang menjadi rujukan awal ditetapkanya nama dasar negara untuk Indonesia dan pada akhirnya, nama Pancasila pun dipilih secara musyawarah dan mufakat sebagai nama dasar negara Indonesia yang rumusan nilainya secara final disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Maka itu adalah sebuah sejarah awal nama Pancasila beserta rumusannya menjadi sebuah pedoman menjalankan proses kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sejatinya Hingga saat ini Pancasila dihanggap sebagai nilai yang bersifat sakral dan tak dapat diganggu gugat oleh siapun nilainya, siapapun yang berniat merubah ataupun merusak dari nilai Pancasila maka sama saja itu merusak dari keutuhan akan bangsa dan negara ini karena ibarat rumus Pancasila merupakan sebuah rumus bagaimana menjalankan proses keberlansungan kehidupan di bangsa dan negara ini, yang secara nilai Pancasila sudah mengkristalisasi di dalam setiap diri masyarakat Indonesia yang secara nilai bukan hanya berfokus pada nilai ideal dan instrumentalnya saja tapi bagaimana menarik nilai-nilai tersebut pada tataran praksis atau impelemantasi kehidupan.

Menyikapi polemik RUU HIP yang didalam rumusannya memasukan istilah rumusan "ekasila dan trisila" yang merupakan rumusan yang jauh sebelumnya telah dibahas pada sidang BPUPKI pada 1 juni 1945 yang menghasilkan konsensus final nama Pancasila dipilih menjadi nama dasar negara untuk Indonesia. 

Tentunya secara konsensus itu sudah menjadi sebauh ketetapan yang bersifat bulat dan final yang secara representatif sudah mewakili kehendak seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan istilah nama Pancasila sebagai nama dasar negara bagi negara Indonesia.Karena sejatinya istilah "trisila dan ekasila" walaupun rumusan ini ditawarkan bung karno pada sidang tersebut namun Pancasila lah yang secara rumusan dianggap final untuk digunakan sebagai dasar negara Indonesia. 

Sehingga Menurut saya rumusan "ekasila dan trisila" justru hanya akan mengurangi secara esensi dari Pancasila yang secara nilai itu bersifat integralistik saling berkaitan dari sila 1 hingga sila ke 5, dimana juga secara lansung rumusan "ekasila dan trisila" yang ditawarkan pada RUU HIP secara substansial  itu merusak apa yang menjadi konsensus awal pendahulu-pendahulu bangsa ini yang telah bersusah payah merumuskan dan menetapakan Pancasila baik itu dari namanya maupun nilainya yang hari ini dipakai oleh bangsa dan negara ini.

Hari ini tafsir dalam RUU HIP justru hanya kan mempersempit Pancasila untuk menghadapi dinamika perkembangan zaman yang akan memandekkan kreativitas,dan inovasi yang dibutuhkan untuk mendorong kemajuan zaman sesuai dengan tuntutan zaman. Selain itu ketika hari ini Pancasila sudah dianggap final maka tiada sebuah ihtikad yang memprebolehkan merubah bahkan merumuskan ulang kembali Pancasila yang hari ini sudah menjadi konsensus final bagi kita seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga sehingga segala bentuk hal yang dianggap mengancam keutuhan Pancasila sebagai sebuah kesatuan nilai yang utuh dan fundamental baik itu yang dilakukan sebuah golongan/kelompok ataupun individu maka tidak ada sebuah toleransi untuk hal tersebut.

Dalam hal ini Pancasila berposisi sebagai hukum tertinggi atau sumber segala hukum yang tercantum pada dasar konsitusi negara kita UUD 1945, sebegai hukum tertinggi yang tak bisa diatur oleh perundang-undangan yang lebih rendah. pengaturan Pancasila ke dalam sebuah UU justru anarki dan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan.

Acaman demoralisasi,disentegrasi,dan disorientasi terhadap bangsa

Rumusan RUU HIP yang beberapa waktu ini menjadi polemik tentunya menjadi sebuah ketakutan  bagi bangsa da negara ini. dimana dari rumusan RUU HIP ini membuat saya sendiri ingin merumuskan apa saja yang menjadi ancaman dari dari RUU HIP ini,yang saya bagi menjadi beberapa hal yaitu:

1. Demoralasasi 

Dalam hal ini saya menyingkap bahwa rumusan dari RUU HIP ini andai saja disahkan menjadi UU tentunya ancaman demoralisasi bagi bangsa ini menjadi sebuah hal yang menjadi ketakutan Bersama, seperti yang kita ketahui kematangan nilai Pancasila sebagai suatu yang dinggap falsafah pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai ideologi negara maka sejatinya secara koneksivitas Pancasila sudah kita gunakan sebagai motor utama dalam menggerakan kehidupan dari bangsa dan negara ini ,adanya nilai-nilai  positif di dalam Pancasila itu sendiri itulah yang menjadi pegangan bagi bangsa dan negara hari ini , dalam kasus rumusan pada RUU HIP menurut saya begitu mengurangi pancasila dari segi esensi nilainya.

Dalam hal ini penurunan intensitas esensi dari sebuah nilai justru akan bersamaan pula dengan penurunan intensitas moral dari sebuah nilai, saya katakan bahwa pengurangan nilai dari Pancasila yang diperas menjadi "ekasila dan trisila" yang dimaksudkan di RUU HIP itu merupakan bentuk reduksi nilai yang secara lansung akan berdampak dari koneksvitas Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang akan berujung pada demoralisasi bangsa, hari ini kita masih membutuhkan nilai Pancasila yang bersifat utuh sebagai fondasi moralitas bangsa hari ini untuk menghadapi tantangan perubahan zaman yang begitu cepat untuk menghindari demoralisasi terhadap bangsa hari ini.

2. Disentegrasi

Disentegrasi merupakan sebuah istillah yang merujuk pada perpecahan atau rusaknya persatuan sebuah bangsa, merupakan sebuah ancaman yang paling menjadi momok/ketakutan bagi setiap negara/bangsa dalam hal ini semua negara didunia hari ini pasti ingin menjaga keutuhan dari bangsa didalamnya. Adanya upaya itu dilakaukan karena persatuan merupakan sebuah senjata paling ampuh untuk melawan ancaman apapun.

maka dalam hal ini saya melihat polemik perdebatan yang dihasilkan oleh RUU HIP hari ini justru akan berdampak pada stabilitas integrasi nasional polemik fatal dari perdebatan yang justru berakibat pada disentegrasi bangsa dan negara hari ini. Yg berpotensi akan membenturkan agama da negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang menguras energi bangsa hari ini Indonesia memang menjadi medan potensial yang akan konflik ideologis yang dipicu oleh hal-hal tertentu. maka sudah sepatutnya kita menjaga persatuan dan keutuhan yang ada hari ini . Karena sejatinya Pancasila itu ada untuk mempersatuhkan.

3. Disorientasi

Seperti yang kita ketahui Pancasila itu ibarat sebuah rumus , dalam hal ini Pancasila itu adalah rumus kehidupan bangsa dan negara indoneisa hari ini segala bentuk aspek pegurangan nilai yang terdapat pada Pancasila maka secara aspek itu juga akan berpendapat dalam segala prosesi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini.

Hari ini Pancasila sudah menjadi sebuah konsensus final yang kita gunakan sebagai orientasi berpikir maupun tujuan kita sebagai bangsa Indonesia hari ini , maka sejatinya nilai rumasan yang ditawarkan di dalam RUU HIP itu sendiri saya rasa akan membuat bangsa dan negara ini akan mengalami disorientasi dalam berbagai macam aspek berpikir dan menjalankan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari tulisan ini saya simpulkan bahwa kesatuan nilai pada Pancasila adalah suatu yang dinggap sudah final sebagai sebuah konsensus yang telah dirumuskan oleh pendahulu-pendahulu bangsa kita. Pancasila sendiri secara determenisme merupakan sebuah keyakinan filosofis yang bersumber dari akar kehidupan bangsa dan negara hari ini maka sejatinya ia sudah mengkristalisasi di dalam kehidupan kita bangsa Indonesia hari ini.

Oleh karena ini saya katakan di awal tadi segala bentuk prosesi yang bersifat ingin merubah atau bahkan merusak Pancasila sebagai sebuah keastuan nilai yang utuh dan fundamental baik yang dilakukan oleh suatu kelompok /golongan ataupun individu maka dalam hal ini itu adalah suatu hal yang tak dapat ditoleransi. 

Pancasila sebagai sebuah identitas merubah, mengurangi,bahkan merusak nilai pada Pancasila itu sendiri merupakan sebuah hal yang akan berdampak secara lansung pada negara dan bangsa ini. Maka dalam ini sudah seharusnya kita merawat keutuhan dari nilai Pancasila sebagai sebuah anugerah besar yang telah hadir di tengah kehidupan bangsa dan negara Indonesia hari ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun