Sebagaimana dilansir oleh kemenag.go.id bahwa heberapa ketentuan itu diatur dalam surat edaran Menteri Agama sebagai panduan ibadah dalam bulan suci Ramadan tahun ini yang notabene masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama memandang perlu menerbitkan surat edaran ini terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala untuk disosialisasikan kepada warga masyarakat.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariat dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
- Pengajian/ceramah/taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah (perbedaan pemahaman agama) yang dapat mengganggu persatuan umat.