Hukum kadang terlihat seolah-olah kaku dan rigid dalam memperlakukan dan menyelesaikan problem yang muncul dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal ini persoalan perdata terkait dengan hukum perkawinan.
Padahal realitasnya, bahwa pernikahan (perkawinan) itu tidak melulu merupakan peristiwa hukum. Tetapi pernikahan juga adalah peristiwa agama dan peristiwa budaya.
Oleh karena itu, nilai-nilai agama, spiritual, kesakralan, ibadah (ritual), akhlak (etika), adat istiadat, kearifan lokal, kekeluargaan, dan seterusnya secara psikologis, sosial, budaya, dan antropologis, harus dipandang sebagai sesuatu yang kompleks dan sangat penting dalam menyelesaikan problem.
Demikian, semoga bermanfaat. Tabik. []
--------------
Rujukan:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan