Mengutip laman hukum online.com, pancasila secara yuridis memang tidak termasuk hukum dasar yang dijadikan sebuah patokan namun pancasila sifatnya sebagai norma fundamental, yang mana diterangkan dalam pasal Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 menerangkan bahwa pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Oleh karena hal itu secara filosofi pancasila memberikan acuan untuk segala bentuk hukum atau secara hieraki yang tersusun terdiri dari Undang-Undang Dasar sebagai acuan tertinggi sampai kepada yang paling rendah yaitu Peraturan Daerah.
Pancasila juga tidak boleh ditafsirkan oleh hanya segilintir orang atau kelompok untuk memenuhi hasrat kepentingan mereka saja apalagi jika hal itu berkenaan dengan proses untuk mempertahankan kekuasaan yang mana hal itu pernah terjadi pada saat orde lama dan juga orde baru karena akan membuat kekuasaan yang tirani dan jelas jika itu terjadi akan menghambat proses demokratisasi.