Mohon tunggu...
Muhamad Sulaiman
Muhamad Sulaiman Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Aku berpikir maka aku menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila sebagai Konsensus

1 Juni 2020   13:30 Diperbarui: 1 Juni 2020   13:42 6153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip laman hukum online.com, pancasila secara yuridis memang tidak termasuk hukum dasar yang dijadikan sebuah patokan namun pancasila sifatnya sebagai norma fundamental, yang mana diterangkan dalam pasal Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 menerangkan bahwa pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Oleh karena hal itu secara filosofi pancasila memberikan acuan untuk segala bentuk hukum atau secara hieraki yang tersusun terdiri dari Undang-Undang Dasar sebagai acuan tertinggi sampai kepada yang paling rendah yaitu Peraturan Daerah.

Pancasila juga tidak boleh ditafsirkan oleh hanya segilintir orang atau kelompok untuk memenuhi hasrat kepentingan mereka saja apalagi jika hal itu berkenaan dengan proses untuk mempertahankan kekuasaan yang mana hal itu pernah terjadi pada saat orde lama dan juga orde baru karena akan membuat kekuasaan yang tirani dan jelas jika itu terjadi akan menghambat proses demokratisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun