Mohon tunggu...
Muh Miftakhudin
Muh Miftakhudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hahahihi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menikah Dini Saat Pandemi? Memperkuat Imun Tubuh atau Malah Menambah Problematika?

2 Juni 2023   22:12 Diperbarui: 2 Juni 2023   22:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SKRIPSI STUDI PERNIKAHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI ERA PANDEMI COVID-19 DESA KEMBANG KARANG DAYA KECAMATAN AIKMEL KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PERNIKAHAN DINI

Pernikahan merupakan suatu kejadian dimana dua orang mempelai dipertemukan secara formal dihadapan penghulu atau kepala agama, para saksi, dan sejumlah hadirin untuk selanjutnya disahkan secara resmi sebagai suami istri melalui ijab qabul. Menurut Duvall dan Miller menikah adalah hubungan yang bersifat suci atau sakral antara pasangan pria dan wanita yang telah berumur cukup dewasa dan hubungan tersebut telah diakui secara sah dalam hukum dan agama. Dapat disimpulkan dari beberapa pengertian tersebut, bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang telah diakui secara sah oleh hukum dan agama. Negara juga telah mengatur Undang-Undang tentang perkawinan. Pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dimungkinkan apabila laki-laki mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan perempuan sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

Menurut Namora Lumongga Lubis pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia yang terlalu muda. Pendapat Ghifari mengatakan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pada usia muda. Usia muda yang dimaksud yaitu seseorang yang berusia antara 10-19 tahun dan belum menikah. Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa pernikahaan dini atau pernikahan usia muda ialah pernikahan yang dilakukan di bawah usia reproduktif yang juga sudah diatur berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Jumlah pernikahan dini yang terjadi di masyarakat sangatlah berpengaruh terhapad konsep kesejahteraan, jumlah kematian ibu, serta perekonomian keluarga.

Penyebab Pernikahan Dini

Kasus pernikahan dini yang banyak terjadi di masyarakat tentunya disebabkan oleh beberapa faktor. Ada dua faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini yaitu faktor internal (dari dalam diri anak) dan faktor eksternal (dari luar diri anak).

1.Faktor Internal

a.Faktor Pendidikan

Seorang anak yang sering membolos pada saat jam sekolah akan merasa bahwa dirinya sangat bebas, bahkan ada yang mengisi waktunya dengan bekerja. Saat inilah anak akan merasa bahwa dirinya bisa menolong dirinya sendiri. Selain itu, waktu membolos juga memungkinkan anak melakukan hal-hal yang tidak berguna, seperti berhubungan dengan lawan jenis, dan lain sebagainya.

b.Faktor telah melakukan hubungan biologis

Anak yang sudah melakukan hubungan biologis, bahkan jika sampai hamil diluar nikah akan menjadi aib bagi keluarganya. Orang tua perempuan biasanya akan segera menikahkan anaknya, agar aib tersebut tidak menyebar di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun