Mohon tunggu...
Muhammad L Aldila
Muhammad L Aldila Mohon Tunggu... Pengacara - Meester in de Rechten

merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Tukang komentar isu-isu hukum, politik dan kebijakan publik. Tulisan saya lainnya bisa akses ke https://muhmdaldi.weebly.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengapa Kita Cenderung Suka dengan Sesuatu yang Ilegal?

29 Desember 2019   16:46 Diperbarui: 30 Desember 2019   11:17 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi streaming film di laptop. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Pergantian tahun 2019 ke 2020 diwarnai membirunya para penonton setia indoXXI, Bioskopkeren, Layarkaca21 dsbg, dsbg. Sebab Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas pada pengelola situs streaming film ilegal yang membandel terhitung sejak Januari 2020. 

Diberitakan melalui Kompas.com, dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakang Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming video illegal alias bajakan. 

Menkominfo juga menyatakan akan membawa pelaku yang masih melanggar untuk dilakukan penindakan hukum. Keseriusan Kominfo dalam mengejar dan menutup situs a quo disebut-sebut merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan terhadap pelangaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sementara itu, pengelola situs streaming seperti indoXXI sudah menyatakan kesiapsediaannya 'pamit' dari jagat penyedia situs streaming illegal Indonesia. Dalam pengumuman resmi yang ditayangkan berulang di setiap pergantian halaman, indoXXI menyatakan akan tutup dengan rentetan kalimat puitis. 

Situs ini menyatakan akan berhenti beroperasi mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut yang membuat netizen membiru. Tidak siap dan tidak rela kehilangan situs illegal yang populer menyajikan film terkini.

Menurut survei yang dilakukan YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, sebanyak 63% netizen Indonesia memang gemar mengakses situs streaming atau torrent illegal untuk menikmati konten premium tanpa membayar biaya langganan. Sementara situs IndoXXI menjadi aplikasi paling populer yang banyak digunakan.

Sementara diwartakan oleh BBC Indonesia laporan dari lembaga pemantau yang berkantor di Hong Kong, Political and Economic Risk Consultancy atau PERC bahwa data pada tahun 2010 menunjukkan Indonesia adalah pelanggar hak kekayaan intelektual atau HKI yang terburuk di Asia. 

PERC menanyai 1.285 manajer ekspatriat dalam rentang waktu Juni sampai pertengahan Agustus 2010. Hasil survei itu menempatkan Indonesia pada angka 8,5 dari angka maksimum 10 yang berarti menduduki posisi teratas di antara 11 negara lain di kawasan. 

Di bawah Indonesia ada Vietnam (8,4), Cina (7,9), Filipina (6,8), India (6,5), Thailand (6,1) dan Malaysia (5,8). Singapura adalah negara terbaik di Asia dalam hal penghormatan terhadap intelectual property rights (IPR) --hak kekayaan intelektual.

Ini semua kemudian menjadi benang merah yang menarik untuk dibahas. Mengapa bisa ketergantungan netizen kepada situs streaming illegal tetap besar sementara penyedia streaming legal banyak bertebaran di negeri. 

Misal sebut saja Hooq, Maxstream, Viu, GoPlay dlsb menjadi nama-nama situs/aplikasi yang menyediakan film secara legal. Lantas, ada apa dengan netizen Indonesia? Mengapa kesadaran akan sesuatu yang salah (melanggar hukum) di negeri ini begitu rendah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun