Mohon tunggu...
Money

Badan Amil Zakat Impian dan Kesadaran Berzakat yang Diharapkan

15 Februari 2017   16:28 Diperbarui: 15 Februari 2017   16:35 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang dan saling mengasihi lewat ajarannya tak pernah berhenti untuk selalu membantu meningkat kesehteraan ummat manusia, sebagaimana yang telah tertulis dalam al-quran bahwa islam datang sebagi rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya manusia namun segala isi alam dan bumi.

Refleksi perhatian islam terhadap kesejahteraan itu terbias dari syariat islam yang mewajibkan untuk mengeluarkan zakat, melalui zakat inilah islam mengajarkan kepada ummat manusia untuk saling mengasihi dan memberi, menolong yang lemah dan menyayangi mereka semua, semuanya termaktub rapi dalam al-quran.

Indonesia sebagai negara yang penganutnya mayoritas muslim menjadi sebuah peluang dan potensi tersendiri negeri ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin tanpa harus mengambil dari keuangan negara sebanyak-banyaknya, karena zakat dikeluarkan oleh individu atau prusahaan dengan niat mensucikan dan membersihkan harta mereka dari harta yang haram (terdapat hak orang lain dari harta yang dimiliki), tinggal bagaimana negeri ini mampu mengelolanya, entah itu dikelola oleh dari pihak pemerintah maupun swasta.

Potensi zakat di indonesia mampu mencapai 217 Triliun rupiah dalam setahun, angka ini sangatlah amat fantantis untuk menngkatkan kesejahteraan masyarakat bawah di indonesia, tinggal bagaimana badan amil zakat mengelola dan mengmpulkannya. Ribuan badan amil zakat bermunculan di berbagai penjuru dan pelosok hinggan Badan Amil Zakat Nasional ingin melakukan sertifikasi terhadapa badan amil zakat yang terus bermunculan, hal ini dilaukan untuk meningkatka kepercayaan dari masyarakat bahwa badan amil zakat di indonesia memiliki transparansi dan akuntabilitas dalam serta penyaluran zakat yang lebih dipercaya oleh masyarakat, hal ini juga dilakukan oleh baznas untnuk menghindari badan amil zakat yang asal-asalan dan menggunakan dana zakat dengan tidak sesuai aturan.

Pada dasarnya sebagian masyarakat mempunyai antusiasme yang sangat tinggi untuk berzakat, hanya saja terkadang malu untuk memberkan zakatnya dikarenakan saangat kecil jumlahnya, sebagi contoh masyakat kecil yang pekerjaannya sebagai petani, rata-rata petani belum memilik uang untuk dizakatkan, uang yang dimiliki hanya pas-pasan untuk membiayai hidup mereka, bila seandainya badan amil zakat juga mau mendatangi petani dan mau menerima zakat yang bentuknya dari hasil pertanian, itu sangat bagus, karena pada dasarnya titik beratnya bukan sebesar besar zakat yang dikeluarkan, tapi seberapa besar kesadaran untuk berzakat, apabila ini terlaksana sungguh sangat banyak masyarakat petani yang akan bahagia bila bisa menyalurkan zakatnya walaupun bukan dalam bentuk uang, untu kebutuhan hidup petani penjual hasil pertaniannya seperti jagung, sebagian yang lain untuk di konsumsi, dan sebagiannya juga disimpan untuk digunakan sebagai bibit untuk musim berikutnya.

Kebanyakan dari badan amil zakat bila menyebarkan informasi, baik dalam bentuk selebaran ataupun fanflet dengan mencantumkan nomer rekening, dan hal itu sangat baik apabila juga diantumkan menerima segala bentuk zakat dan sedekah, agar masyarakat yang seperti petani tersebut juga bisa mengeluarkan hasil panennya untuk berzakat guna mengharap ridha allah.

Melihat fenomina di atas sebenarnya bukan hanya kesadaran masyarakat yang harus kita pupuk, namun juga bagaimana tata cara pengumpulannya pun juga masih belum merata. Harapan besar kedepannya badan amil zakat semain meningkat danmasyarakat sadar untuk mengeluarkan zakat.

Hal yang perlu dicermati pula adalah terkait distibusi zakat. Mustahiq zakat dalam al-quran ada 8 golongan, sehingga masing-masing golongan mendapatkan 1/8 dari harta zakat, angka 1/8 tersebut adalah hasil ijtihad ulama’ dan tidak ada disebutkan dalam al-quran bahwa 1/8 itu wajib hukumnya bagi setiap golongan, para ulama’ syafiiyah membenarkan 1/8 itu hanya demi menjaga keadilan dan pemerataan antar golongan. Namun pendapat yang dipandang tepat adalah bahwa distribusi dan pembagian zakat hendaknya berdasarkan maslahat dan sisesuaikan dengan latar belakang kondisi dan keadaaan para mustahiq.

Kita contohkan di indonesia, mustahiq yang mendominasi adalah fakir dan miskin, sedangkan mustahiq yang lainnya, seperti mujahid, budak , ibnu sabil, muallaf pastilah sangat sedikit. Maka bila jika kemudian dana zakat yang terkumpul sebanyak 500 miliyar kemudian disalurkan kepada 8 mustahiq, setiap mustahiq mendapatkan 1/8-nya ; untuk fakir miskin 1/8, untuk budak 1/8, untuk para mujahid 1/8, untuk muallaf 1/8 dan untuk amil zakat 1/8 juga. 

Menjadi sangat disayangkan apabila fakir dan miskin hanya diberi 1/8 dari 500 milyar. Terkadang amil zakat tida sebanding dengan dan zakat yang terkumpul yang sangat banyak dan melimpah, dikarenakan dananya banyak dan lebih, kemungkinan akan terdapat kecenderungan untuk mengeluarkan dananya untuk biaya iklan-iklan dan sebagainya yang sifatnya terkadang serba mewah dan berlebihan, sedangkan di sisi lain masih banyak masyarakat yang belum tersentuh dana zakat yang sudah terkumpul tersebut.

Mengingat fenomena tersbut maka sangatlah pennting bagi kita untuk bermuhasabah tentang sejauh mana kita telah berinfaq di jalan allah, hanya dengan saling baerbagi kita kita akan mampu menjaga tali persaudaraan karena dari saling berbagi iilah maka akan tercipta saling kasih sayang diantara ummat manusaia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun