Mohon tunggu...
Money Pilihan

Lembaga Keuangan Mikro Syariah Harapan Masyarakat Desa

15 Februari 2017   13:28 Diperbarui: 15 Februari 2017   13:36 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berbicara tentang ekonomi pedesaan, kehidupan masyarakat pedesaan masih bisa dibilang sebagai masyarakat yang masih belum banyak faham terkait tentang keuangan syariah, masyarakat pedesaan umumnya mengais penghasilan dari pertanian, pada dasarnya masyarakat pedesaan mempunyai bakat, baik dalam hal bisnis, peternakan, pengembangan pertanian dan lain hal sebagainya. 

Masarakat desa hanya terkendala modal untuk mengembangkan dan menyalurkan bakatnya tersebut, kendatipun ada lembaga keuangan mikro syariah, masyaraat desa masih takut dengan adanya beban hutang yang difikiran mereka akan terus bertambah, hal tersebut bisa dimalumi bahwa masyarakat desa masih memandang lembaga keuangan mikro syariah sama dengan lembaga keuangan mikro konfensional.

Melihat kondisi tersebut, perlu bagi para pengamat ataupun pelaku di lembaga keuangan syariah untuk terjun ke masyarakat guna menjelaskan, mengenalkan dan menawarkan kepada mereka bahwa lembaga keuangan mikro syariah ada untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat kecil dengan nilai-nilai syariah.

Hal yang terjaadi di lapangan adalah para marketing dan pelaku di lembaga keuangan mikro syariah lebih banyak melakukan penawaran kepada masyarakat pedesaan yang dianaggup mampu dalam hal bidang ekonomi, hal ini dimungkinkan dan diperkirakan oleh lembaga keuangan mikro syariah tersebut bahwa jikalau masyarakat yang kaya itu menanamkan modalnya maka dana di lembaga keuangan bisa bertambah, dan apabila masyarakat yang kaya mengambil pembiayaan maka pengembaliannya dijamin tida akan macet dan keunntungan yang didapatkan akan menalir terus.

Masyarakat desa yang notabene mendapatkan uang dari hasil pertaniannya masih takut untuk mengambil pembiayaan di lembaga keuangan syariah, karena rata-rata dari mereka tidak mempunyai jaminan yang bisa dijaminkan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan mikro syariah, Walaupun ada BPKB Motor, itu pun adalah motor tua, yang seandainya bisa dijaminkan maka nilai taksirannya unntuk mendapatkan pembiayaan sangat rendah. Ironisnya dimasyarakat pedesaan pedalaman, masih banyak masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah, sehingga mereka pun belum bsa untuk melaukan pengajuan pembiayaan ke lembaga keuanga mikro syariah.

Istilah Lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia lebih masyhur dengan sebutan Baitul Maal watTamwil (BMT), dikenal pula dengan sebutan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).  BMT di indonesia mempunyai legalitas Hukum yang dinaungi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No 91/Kep/MKUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan dan tata cara kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

BMT atau Koperasi Syariah memang dirancang untuk mendongkrak ekonomi masyarakat, khususunya masrakat kelas bawah, baik yang tergolong miskin atau nyaris miskin. Proyeksinya dengan program permodalan kepada masyarakat maka diharapkan mampu mengingatkan produktifitas penghasilan masyarakat sehingga mampu meningkatkankan kesejahteraan hidup masyarakat kecil.

Demi terbuntuk atmosfir perkembangan BMT, biasanya BMT berupaya melakukan perhimpunan dana dari berbagai macam produk, yang sangat diutamakan adalah dana yang berasal dari masyarakat lokal sendiri dan sekitarnya. Dengan pengertian lain bahwa. BMT secara nyata berupaya mengkordinasi budaya tolong molong antara wara dan masyarakat dalam satu daerah terkait masalah ekonomi.

Tercatat bahwa pada tahun 2010, telah lebih dari 4000 BMT yang melalkukan operasinal untuk melayani permodalan masyarakat bawah di seluruh indonesia. Ada beberapa BMT yang memang mempunyai kantor layanan dari satu, ada yang hanya masih memiliki satu kantor karena masih baru, Lumrahnya pengelola BMT ini menggunakan permainan jemput bola, alias kerja luar kantor dengan terjun kepada masyarakat dengan mengenalkan produk-produknya.

Mengingat laju pertumbuhannnya yang sangat cepat tersebut, sangat diharapkan bahwa ketka pengelola BMT terjun jeput bola dilapangan, pengelola juga bisa mengenalkan kepada masyarakat yang masih belum faham sama sekali tentang keuangan syariah, khusunya masyaraat yang tergolong miskin, karena lembaga keuangan mikro syariah ada untuk membantu meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Bagaimana harapan masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro syariah kedepannya ? Masyarakat desa bukan hanya membutuhkan permodalan namun juga butuh mitra yang juga mengarahkan masyarakat untuk mengelola keuangan dari permodalan tersebut sehingga mampu menggerakkan roda usaha menjadi lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun