Mohon tunggu...
Money

Say No to Suap

11 Oktober 2017   00:33 Diperbarui: 11 Oktober 2017   00:50 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Assalamualaikum wr wb,

Apakah anda tau apa itu Suap/Risywa ? nah disini penulis akan memaparkan apa itu suap dan hukum suap menurut umum dan menurut syariat islam. Pengertian penyuapan adalah tindakan memeberikan barang atau bentuk lain atas tindakan yang dilakukan oleh penerima demi memenuhi kenginan si pemberi walaupun dengan cara apapun. Dalam kitab Al-misbahul Munir penyuapan diartikan dengan pemberian sesuatu kepada hakim untuk memenangkan sebuah perkara dengan cara yang tidak benar . 

Nah, dari pengertian diatas saja kita sudah bisa tau risywa/penyuapanitu hukumnya haram. Di pertegas juga dalam  Al-quran surah al-baqarah ayat 188 yang artinya : Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta dari orang dengan cara dosa, padahal kmu mengetahuinya. Rasulullah SAW juga bersabda: Allah juga melak nat orang yang member suap dan orang yang menerima suap, dan orang yang berada diantara keduanya.

Kalo kita berfikiri suap dan menyuap itu memang gampang, kenapa? Kebanyakan orang itu butuh uang dan pasti suap menyuap itu kebanyakan tentang uang. Siapa saja orang yang butuh uang pasti mencari cara gimana mendapatkan uang secara mudah dan dengan cara yang mudah pula. Kita tau bahwa kebnyakan orang berfikiran mencari yang haram aja susah apalagi mencari yang halal. Inilah yang mendasari seseorang dengan mudahnya melakukan penyuapan. Contoh kasus. Si A sedang menjalankan proses untuk membuat fakultas di universitas, si A meminta uang kepada atasan sebanyak 3 Miliyar rupiah untuk modal pembangunan fakultas sampai selesai. 

Di sisi lain Si A membutuhkan dana untuk keperluan pribadinya, akhirnya dia ber-kompromidengan mandor yang menjalankan kegiatan pembangunan fakultas tersebut. Dari pihak atasan dana sudah turun 3M smuanya sudah di terima oleh Si A dari sini Si A berkata ke mandor " giamana kalau modal untuk membuat bangunan FAkultas di univ ini kita turunkan menjadi 2 M dan sisanya kita bagi 2?". Jika mandor itu menyutujuinya berarti mereka melakukan kegiatan suap menyuap. 

Akhirnya A mengkorupsi uang yang sudah diberikan oleh atasan untuk memenuhi hasrat kehidupannya . mungkin yang kebanyakan kita tau suap menyuap memberikan kenikmatan yang sesaat kalau yang melakukan suap menyuap tidak tertangkap oleh KPK.Kalau sudah tertangkap oleh KPK pasti kenikmatan itu berbalik jadi masalah . orang yang melakukan suap menyuap itu harus mengembalikan dana yang di suap dan orang tersebut masih terkena undang-undang tentang suap menyuap UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Tipikor

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun