Mohon tunggu...
Money

Menghabiskan Nilai Barang

11 Mei 2017   21:59 Diperbarui: 11 Mei 2017   22:16 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

MENGHABISKAN NILAI BARANG

Istilah menghabiskan nilai guna bisa juga disebut Konsumsi. Umumnya yang kita tau konsumsi bisa di bagi menjadi beberapa bagian diantaranya mengkonsumsi makanan, menggunakan jasa dan menghabiskan nilai barang. Di dalam islam kita diajarkan untuk mengkonsumsi makanan,barang/jasa dengan secukupnya saja dan kita dilarang untuk berlebihan dalam mengkonsumsi karena islam melarang mengkonsumsi secara pemborosan itu juga bisa disebut dengan sifat syaitan. Dalam islam istilah konsumsi juga bisa diartikan dengan memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani agar mampu menjalankan semua petintah ALLAH dan mninggalkan larang-Nya.

Tujuan utama konsumsi seorang muslim ialah sebagai pendorong untuk menjalankan perintah ALLAH agar mendapatkan surga kelak di akhirat . konsumsi secara berlebih-lebihan tidak baik karena kebanyakan konsumsi yang berlebih lebihna menjerumuskan kepada kita arah yang tidak benar/dilarang oleh ALLAH.

Berbagai macam konsumsi makanan,barang dan jasa bisa kita pilih namun ada batasan-batasan untuk mengkonsumsi semua itu . contoh makanan yang halal ialah makanan yang sudah dibenarkan oleh al-quran hadist dll dan memperoleh makanannya pun dengan cara yang halal. Tetapi tidak semua makanan bisa di konsumsi misalkan daging babi itu jelas jelas haram karna di dalam al-quran sudah ada . pada surat Al-An’am ayat 145 yang artinya

Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi dan daging yang disembelih dengan tidak menyebut nama ALLAH SWT.

Dari ayat diatas sudah sangat jelas bahwa ALLAH telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan makanan seperti diatas. Tetapi juga ada bangkai yang bisa di konsumsi contoh bangkai ikan dan bangkai belalang

Dalam QS AL-BAQARAH ayat 168 yang artinya

Wahai manusia makanlah yang halal

lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kmu mengikuti langkah langkah syaitan. Karna sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Dari ayat diatas ALLAH memrintahkan hambanya untuk memakan barang yang halal dan melarang hambanya untuk tidak mencontoh perilaku perilaku syaitan seperti mubazir /pemborosan dalam mengkonsumsikan suatu barang/makanan.

Dalam hadist riwayat nasa’i yang berbunyi

Dari amir bin syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, rosulullah bersabda “makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih lebihan dan tidak sombong (HR Nasa’i)

Dalam hadist ini menjelaskan bahwa rosulullah memerintahkan umatnya untuk makan dan minum tetapi jangan lupa untuk bersedekah karena di sebagian kecil ahrta kita masih ada hak saudara kita . dengan bersedakh itulah menjadikan rezeki kita barokah . dan dalam hadist diatas kita boleh mengkonsumsi apa saja asalkan masih dalam lingkum jumhur ulama’.

Contoh dalam mengatur pendapatkan bulanan kita untuk mengkonsumsikan pengeluaran kita dalam 1 bulan . contoh perbulan gajji kita Rp. 4.000.000,00 . pakaialah setengah dari 4 jt itu . jadi kita punya 2 juta untuk mengkonsumsikan kebutuhan kita . dalam pengonsumsian ini kita harus tau apa saja barang/kebutuhan yang di dahulukan .karena jika tidak seperti itu pendapatan kita 4jt akan habis . agar pendapatan kita barokah setidaknya berilah rezeki kepada orang yang membutuhkan seperti anak yatim fakir miskin atau rang yang sudah lanjut usia yang tidak kuat untuk menafkahi dirinya.

Dalam hadist riwayat Imam Ahmad rosulollah berdsabda

Dari Abu hurairoh RA berkata , rosulullah bersabda, allah SWT melaknat penyuap dan juga yang disuap.

Artinya suap menyuap itu dilarang .iya memang sudah jelas . suap menyuap merugikan banyak orang memang menguntungkan tapi hanya menguntungkan oknom oknom yang ikut suap menyuap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun