Adapun air yang sudah di kemas atau dimasukkan ke gallon atau di angkut, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjual belikan. Karena sudah ada usaha dari pemiliknya dalam memprosesnya atau mengantarkan ke rumah rumah penduduk.
WASSALAMUALAIKUM WR WB
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!