Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Komisi Informasi Pusat Hadir di Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID Kemenkumham

7 April 2021   13:57 Diperbarui: 7 April 2021   14:29 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kesempatan yang sama itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan hal tentang pasal 28 huruf F UUD RI Tahun 1945.

"Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" ujarnya

Kemudian Ia juga menjelaskan tentang landasan dasar keterbukaan informasi publik. Keterbukaan Informasi Publik disampaikan tercantum pada pasal, peraturan perundang-undangan, peraturan komisi informasi, termasuk peraturan presiden No. 95 Tahun 2008.

Ia juga menyampaikan tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik antara lain Jaminan Hak, Partisipasi Masyarakat, Peran Aktif, Good Governance, Pengetahuan, dan Pelayanan Informasi.

"Ada tiga jenis Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat" pungkasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun