Dalam kesempatan yang sama itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan hal tentang pasal 28 huruf F UUD RI Tahun 1945.
"Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" ujarnya
Kemudian Ia juga menjelaskan tentang landasan dasar keterbukaan informasi publik. Keterbukaan Informasi Publik disampaikan tercantum pada pasal, peraturan perundang-undangan, peraturan komisi informasi, termasuk peraturan presiden No. 95 Tahun 2008.
Ia juga menyampaikan tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik antara lain Jaminan Hak, Partisipasi Masyarakat, Peran Aktif, Good Governance, Pengetahuan, dan Pelayanan Informasi.
"Ada tiga jenis Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat" pungkasnya